MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK
Mahkamah Agung (MA) menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara boleh tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Salah satu alasannya, karena ada Undang-undang Pemilu yang tengah diuji oleh MK.
Mahkamah Agung (MA) menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara boleh tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Salah satu alasannya, karena ada Undang-undang Pemilu yang tengah diuji oleh MK.
Sementara, yang digugat di MA adalah PKPU. Produk turunan dari UU Pemilu yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi Caleg.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Terkait hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono, membenarkan adanya uji materi UU Pemilu yang tengah diuji. Namun, itu tak menjadikan MA untuk menunda.
"Betul Undang-undang Pemilu sedang diuji oleh MK, tapi yang diuji di MK itu tak ada kaitannya dengan norma yang diuji di MA. Norma PKPU yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK," ucap Fajar, Selasa (4/9).
Dia menegaskan, tidak alasan MA untuk menunda uji materi PKPU dengan dalihnya. Karena norma yang diuji di MK berkaitan dengan masa jabatan Wapres, dana kampanye, citra diri, serta ambang batas Presiden.
"Nah enggak ada hubungannya, enggak ada kaitannya norma yang sedang diuji di Mahkamah Agung, lanjut mestinya, tidak ada alasan menunggu putusan MK," ungkap Fajar.
Dia menuturkan, itu juga tertuang dalam putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017, dimana menguji UU MK Pasal 55, yang diuji berkaitan frasa dihentikan.
"Jadi di situ disinggung sepanjang norma itu berkaitan. Kalau itu tak berkaitan, apa yang ditunggu," jelas Fajar.
Karenanya, masih kata dia, MA harus segera memerika dan bisa memutuskan. Tida ada alasan untuk menunda lagi.
"Harus segera memeriksa dan boleh memutus. Tidak boleh menunda, karena normanya tidak berkaitan. Bayangkan kalau nanti MK belum memutuskan kemudian ada lagi (yang melakukan uji materi). Sampai kiamat enggak selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, sebenarnya pihak MA akan tetap menunggu dari Mahkamah Konstitusi, yang masih ada uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya hal ini sesuai dengan UU MK Nomor 24 tahun 2003 Pasal 53 dan Pasal 55.
Suhadi menerangkan, PKPU merupakan produk turunan dari UU Pemilu tersebut. Sehingga, masih mengacu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Diketahui dalam Pasal 53 berbunyi; Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Sedangkan Pasal 55 berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Nah itulah dasarnya MA belum memeriksa perkara itu, kalau belum semua putusan judical review di MK yang menyangkut undang-undang pemilihan itu. Sampai sekarang belum semuanya diputus oleh MK. Di situlah yang ditunggu oleh MA," jelas Suhadi.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA tunggu putusan MK untuk selesaikan gugatan larangan eks koruptor jadi caleg
Busyro Muqoddas: Jika caleg eks koruptor terpilih, rakyat dikorbankan
3 Cerita M Taufik jadi caleg terhalang, wagub juga sulit
Jika tak lolos jadi bacaleg, Taufik ancam gugat KPU DKI ke DKPP
Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg
Eks koruptor bisa nyaleg, JK minta Bawaslu dan KPU tunggu putusan MA