MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan mengubah batas usia minimum 35 tahun maupun maksimal 70 tahun calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Sebab menurut Mahfud, aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga yang dapat mengubahnya yakni DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
"Menurut saya itu open legal policy yang menentukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
- MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
- Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
- Mahkamah Konstitusi Digeruduk Pendemo Jelang Putusan Batas Usia Capres
- Mantan Ketua MK soal Batas Usia Cawapres: Itu Kesepakatan Politik, Tidak Usah Atur-atur
Mahfud melanjutkan, MK merupakan negatif legislator artinya lembaga yang hanya berwenang membatalkan undang-undang apabila bertentangan dengan konstitusi.
Mahfud menegaskan MK tidak bisa membatalkan suatu undang-undang yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Nah kalau itu dipersoalkan, minimal (usia capres-cawapres) 35 (tahun), maksimal 70 (tahun) itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," ujar Mahfud.
Mahfud meyakini hakim Mahkamah Konstitusi sudah memahami tentang open legal policy.
Di sisi lain, Mahfud juga mempertanyakan mengapa hakim Mahkamah Konstitusi terlalu lama memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres.
"Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus," ujar Mahfud.
MK Segera Putus Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK.
"InsyaAllah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan," kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9).
Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra.
Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.
"Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada," kata Anwar.