MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR
Dia menuturkan, MKD memprioritaskan membantu DPR secara kelembagaan ketika melapor ke kepolisian. Untuk anggota secara pribadi, MKD bisa membantu proses pelaporannya namun diakui akan menambah beban pekerjaan MKD. Meski begitu, laporan dari anggota tersebut tetap akan diprosesnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjalankan pasal 122 huruf K Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang.
Dasco mengungkapkan, MKD akan memproses ke kepolisian jika memang ada pihak yang merendahkan anggota atau lembaga DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Proses hukum kita laporkan kepada polisi. Kita kan nggak ada kewenangan memproses masyarakat sipil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Dia menuturkan, MKD memprioritaskan membantu DPR secara kelembagaan ketika melapor ke kepolisian. Untuk anggota secara pribadi, MKD bisa membantu proses pelaporannya namun diakui akan menambah beban pekerjaan MKD. Meski begitu, laporan dari anggota tersebut tetap akan diprosesnya.
"Kalau perorangan kan bisa begitu. Kalau lembaga yang diwakilkan kita. Kita memang ditugaskan untuk menjaga marwah DPR. Kalau anggota, itu akan membuat ke MKD, itu membuat pekerjaan MKD makin bertambah. Yakinlah laporan terhadap anggota banyak yang kita proses. Kita proses secara hati-hati," ucapnya.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
(mdk/fik)