Nono Sampono minta PKPU 26 soal pencalonan anggota DPD tak diterapkan di Pemilu 2019
Karena itu, Nono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melakukan Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK No.30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus Partai politik mendaftar sebagai Calon anggota DPD. Menurut Wakil Ketua Nono Sampono, hasil konsultasi dengan MK menyatakan larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan retroaktif.
"Setelah dilaksanakan pertemuan intinya pernyataan dari MK bahwa keputusan tersebut, tidak berlaku surut artinya berlaku ke depan. Persepsi kita adalah pemilu 2024," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/9).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Karena itu, Nono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Pasalnya, dalam PKPU tersebut calon anggota DPD memang wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus partai politik.
"Putusan MK untuk Pemilu 2019. Demi kepastian hukum KPU berkewajiban mencabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Kamis esok. Itu tadi hasil rapat DPD RI dengan MK," ungkapnya.
Nono juga menegaskan, jika KPU tidak mengikuti hasil konsultasi MK dengan DPD pihaknya akan menempuh langkah hukum. Kata dia, selama ini pengurus partai politik dalam keanggotaan DPD selama cukup baik.
"Bila tetap memberlakukan maka kesimpulannya KPU tidak patuh. Kita akan ambil langkah hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi dan menimbulkan kegaduhan. Ini yang harus kita perbaiki supaya tidak terjadi kegaduhan politik," ucapnya.
Konsultasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD , Akhmad Muqowam dan Nono Sampono, ketua Komisi 1 Benny Rhamdani, dan kuasa hukumYusril lzha Mahendra. Sementara dari pihak MK dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.
Baca juga:
KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
Pimpinan DPD RI terima kunjungan Ketua Parlemen Korea Selatan
Putusan MK soal senator dilarang jadi pengurus parpol picu ketidakpastian hukum
OSO akan bahas rencana maju caleg DPD ke Partai Hanura
Kinerja DPD rendah di survei, OSO bilang 'tergantung yang bayar'
Survei Charta Politika: DPR lebih baik menjalankan fungsinya dibanding MPR dan DPD