Pakar Hukum: Lebih Banyak Mudarat Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Dia menilai Pilkada serentak 2024 telah didesain landasan hukumannya. Sehingga, pertimbangan penetapan Penjabat Sementara (Pjs) bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis pada tahun 2022 dan 2023 adalah pilihan yang tepat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai usulan menerbitkan (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah bukan sebuah solusi yang tepat. Usulan tersebut dapat menimbulkan legitimasi politik.
"Maka itu bukan sebuah solusi untuk mengurai persoalan teknis ketatanegaraan yang ada saat ini," kata Fahri kepada merdeka.com, Senin (4/10).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Dia menilai Pilkada serentak 2024 telah didesain landasan hukumannya. Sehingga, pertimbangan penetapan Penjabat Sementara (Pjs) bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis pada tahun 2022 dan 2023 adalah pilihan yang tepat.
"Sesungguhnya semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah menekankan pada semangat dan desain hukum keserentakan Pemilu, itulah politik hukumnya," tuturnya
Selain mengurangi problem politik, lanjut dia, pengisian kepala daerah dengan Pjs akan lebih efektif dan efisien, lantaran landasan hukumnya telah ada dan diatur dengan lengkap.
"Seperti opsi mengangkat dan menetapkan sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pilkada 2024 digelar," ujarnya.
Fahri memaparkan semisal aturan hukum penunjukan Sekda sebagai Pjs sejalan dengan norma Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal tersebut.
Ketentuan selanjutnya mengatur bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Norma selanjutnya adalah, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, Fahri menilai kebijakan penunjukan Sekda sebagai penjabat lebih tepat dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Kebijakan tersebut tidak sejalan dengan sistem demokrasi itu sendiri.
"Lebih banyak mudaratnya untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah," tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Baca juga:
Pilih Penjabat atau Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?
Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan
PKS Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Lebih Baik Daripada Rekrut Penjabat
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah