PAN pertanyakan alasan KPK sebut Amien Rais terima duit kasus Alkes
"Kalau misalkan seperti itu darimana KPK memastikan bahwa yang ada di rekening Mas Tris yang dikirim ke Pak Amien adalah dana Alkes. Darimana validasinya? Dan Mas Tris sudah menyampaikan itu adalah dana saya bukan dana Alkes," terangnya.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mempertanyakan uang sebesar Rp 600 juta yang mengalir dari Soetrisno Bahir Foundation ke rekening pendiri PAN Amien Rais dimunculkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan. Yandri heran KPK hanya menyebut nama Amien sebagai pihak yang menerima bantuan dari Sutrisno.
"Yang Mas Tris itu dia sebagai pengusaha enggak cuma Pak Amien yang dibantu banyak bahkan ribuan orang dia bantu. Yang nominalnya lebih besar dari Pak Amien banyak juga dibantu Mas Tris," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Dia menegaskan, Soetrisno Bachir merupakan pengusaha yang dermawan. Soetrisno banyak membantu orang selain Amien.
"Nah pertanyaanya yang kami munculkan kenapa nama Pak Amien yang sitir di situ yang berasal dari Mas Tris padahal kan Mas Tris banyak bantu orang ya kan?," sambungnya.
Yandri mempertanyakan dasar hukum KPK menyebut dana yang diterima Amien dari Soetrisno adalah dana korupsi Alkes.
"Kalau misalkan seperti itu darimana KPK memastikan bahwa yang ada di rekening Mas Tris yang dikirim ke Pak Amien adalah dana Alkes. Darimana validasinya? Dan Mas Tris sudah menyampaikan itu adalah dana saya bukan dana Alkes," terangnya.
Pihaknya juga menyayangkan tudingan KPK soal keterlibatan Amien tidak didasarkan pada proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Seharusnya KPK memanggil dan memeriksa Amien terlebih dahulu terkait dugaan tersebut.
"Kita sayangkan kalau ada proses hukum yang dianggap orang atau beberapa orang atau pihak lain yang dianggap ada keterkaitan yang dianggap mengetahui ada singgungan dan ikut juga terlibat biasanya minimal dimintai klarifikasi dipanggil dimintai keterangan, ini Pak Amien sama sekali tidak," tegas Yandri.
Anggota Komisi II DPR ini menganggap penyebutan nama Amien oleh Jaksa KPK di persidangan sama saja memvonisnya menerima aliran dana korupsi Alkes.
"Dalam persidangan nama Pak Amien juga muncul, tiba-tiba misalkan KPK bahwa jaksa KPK telah memastikan Pak Amien menerima 6 tahap itu kan sudah memvonis Pak Amien. Sudah tidak ada lagi yang misalkan seperti ada klarifikasi sudah memastikan pak Amien menerima dengan tanggal-tanggal itu," pungkasnya.
Baca juga:
PPP minta pengusutan kasus korupsi alkes tak menimbulkan kegaduhan
Bela Amien Rais, Golkar minta KPK usut duit Alkes sesuai fakta hukum
Ramai-ramai bela Amien Rais
KPK soal Amien Rais: Tidak mungkin menyebut nama jika tak ada bukti
Zulkifli Hasan sebut ada orderan di balik penyebutan nama Amien Rais
Tak ditemui pimpinan KPK, Amien tunda ungkap korupsi 2 tokoh besar
Klarifikasi soal Amien, PAN disarankan kirim wakil Pansus angket KPK
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.