Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif
Panel satu meliputi, Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Panel pertama terdapat 82 perkara.
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 dengan agenda pembacaan perkara dismissal atau yang tidak dilanjutkan. Dalam pembacaan panel satu, ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan.
Panel satu meliputi, Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Panel pertama terdapat 82 perkara.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Demikian diputus dalam rapat musyawarah hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Rapat musyawarah hakim tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli 2019. Nomor perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel satu adalah, 157, 183, 14, 186, 46, 66, 176, 195, 145, 173, 143, 23, 63, dan 193. Dengan meliputi tujuh partai, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Partai Aceh, Demokrat, dan PKPI.
Alasan penolakan juga beragam, permohonan ditarik, dalil dan petitum bertentangan, calon legislatif melakukan gugatan tidak mendapatkan rekomendasi partai, terdapat pertentangan di petitum, pemohon tidak menyebutkan Dapil, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun 2019 sebagai objek gugatan di Mahkamah Konstitusi, alasan terakhir pemohon tidak bersedia membacakan permohonan dalam sidang.
Panel kedua dengan 86 perkara meliputi provinsi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu. Sidang dilakukan pada pukul 10.30.
Panel ketiga dibacakan pada pukul 13.00. Dengan 82 perkara dari Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Baca juga:
Rajut Kembali Persatuan, Tokoh Politik Diminta Berhenti Saling Hujat
Tujuh Partai Tidak Mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Garut
KPU Berikan Santunan Tujuh Ahli Waris Petugas KPPS Meninggal di Yogya
Gerindra Incar Ketua MPR, PAN Pilih Tunggu Anggota DPR Baru Dilantik
Pengacara Tujuh Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Sebut Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa
Prabowo Bentuk Tim Seleksi Pimpinan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota
7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar