Pansus angket KPK akan rapat bahas pemanggilan Miryam dan Kapolri
Menurut Misbakhun, Pansus angket KPK juga berencana memanggil ahli hukum dan tata negara untuk dimintai pendapatnya terkait hak angket KPK ini. Ahli hukum dan tata negara yang diundang yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun mengatakan bahwa Pansus akan melakukan rapat internal setelah libur pasca lebaran. Rapat tersebut akan membahas mengenai apa yang bakal dilakukan dalam agenda selanjutnya.
"Siang nanti sekitar pukul 11.00 WIB kita akan rapat internal dan membahas apa yang kita lakukan ke depan, setelah masa cuti panjang kita akan tentukan langkah-langkah selanjutnya. Jadi hanya rapat internal dan baru setelah itu kita tahu akan melakukan apa," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Politikus Golkar ini tidak secara spesifik menjelaskan apa yang bakal dirapatkan siang nanti. Dia hanya mengatakan soal agenda Pansus saja.
"Langkah-langkah dan agenda kerja Pansus ke depan, terkait pemanggilan Miryam dan Kapolri selanjutnya juga akan kita bahas dalam rapat internal itu," ujarnya.
Menurut Misbakhun, Pansus angket KPK juga berencana memanggil ahli hukum dan tata negara untuk dimintai pendapatnya terkait hak angket KPK ini. Ahli hukum dan tata negara yang diundang yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. Namun, ia tidak menjelaskan dengan rinci kapan waktu tepatnya pemanggilan tersebut.
"Memang kita mengagendakan, ada masukan kita untuk mengagendakan memanggil beberapa ahli hukum, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk di dengarkan oleh pansus pandangan-pandangan mereka mengenai posisi ketatanegagaraan KPK itu sendiri," jelas Misbakhun.
Menurutnya mendengarkan pendapat tentang dukungan dan penolakan terhadap pansus hak angket ini merupakan hal yang wajar di negara demokrasi. Menurutnya, itu merupakan dinamika demokrasi.
"Kalau ada yang menolak dan mendukung itu kita dengarkan, hormati pendapatnya. Itu kan dinamika demokrasi jadi wajar lah jika ada ahli hukum tata negara yang mendukung kita atau pun yang menolak," pungkasnya.
Baca juga:
Jalan tengah agar Pansus angket KPK tak gaduh
Agar kegaduhan berakhir, Ketua Komisi III DPR hubungi KPK & Kapolri
Wakapolri cari jalan tengah antara Pansus angket-KPK agar tak gaduh
Misbakhun tegaskan angket dibentuk demi KPK yang lebih baik
Pansus susun 4 tema besar proses dan urutan investigasi angket KPK
Pansus KPK gelar rapat bahas surat panggilan kedua Miryam
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023