Pansus Revisi UU Pemilu skors buat lobi, Mendagri serahkan ke DPR
Pansus Revisi UU Pemilu skors buat lobi, Mendagri merapat ke DPR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung DPR untuk menghadiri rapat kerja bersama Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu, malam ini Senin (10/7). Tjahjo belum mengetahui bagaimana sikap DPR soal lima isu krusial yang akan ditentukan malam ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung DPR untuk menghadiri rapat kerja bersama Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu, malam ini Senin (10/7). Tjahjo belum mengetahui bagaimana sikap DPR soal lima isu krusial yang akan ditentukan mekanisme pengambilan keputusannya malam ini, salah satunya soal presidential threshold ambang batas pencalonan presiden.
"Kita diundang untuk rapat pansus mendengar apa yang pansus putuskan, saya belum tahu gimana," kata Tjahjo di kantor DPR, di depan ruang rapat pansus II, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
DPR saat ini tengah melakukan lobi antar fraksi guna menentukan lima isu krusial tersebut. Hingga Pukul 23.00 WIB, rapat Pansus RUU Pemilu belum dimulai.
Tjahjo mengatakan, jika ia diundang dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Soal mekanisme keputusan DPR, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus, apakah melalui mekanisme voting, musyawarah mufakat, maupun sistem paket di paripurna nanti.
"Sekali lagi kita hanya datang karena diundang dan kita taat soal apa yang diputuskan kita lihat nanti," kata Politikus PDIP ini.
Tjahjo enggan menyebutkan apakah diskusi nanti akan selesai atau tidaknya malam ini. Karena menurutnya, pembahasan UU ada pada dua pihak, yakni pemerintah dan DPR, kalau keduanya sudah bisa bersama-sama memutuskan jika bisa dianggap sudah bisa disebut selesai.
"Sejak awal kan semangatnya musyawarah, yang kedua ingin membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan sebagainya. Yang ketiga pemerintah ingin pasal-pasal yang sudah baik dan berlaku mari kita pertahanakan dan yang belum optimal mari disempurnakan, seperti dapil ditambah 15," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, jika belum ada sepakat dari pemerintah. Pemerintah akan menugaskan Tjahjo dan Laoly serta Menteri Keuangan untuk membahas.
Namun Tjahjo menyebutkan terkait presidential threshold banyaknya partai yang mencari jalan tengah. Jika 20 persen ke atas itu tidak menjadi masalah.
"Semangat kami semangat musyawarah kok, 20-25 itu sudah teruji dua kali pilpres berjalan dan tidak ada yang ribut pilkada juga jalan 20-25 persen serentak," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, jika keputusan apapun harus dihargai. Jika sudah adanya keputusan tidak perlu adanya perubahan kembali.
"Kenapa yang sudah ada diubah-ubah lagi. Itu pendapat pemerintah tapi kita juga harus hargai pendapat DPR. Ya namanya juga pendapat," kata Tjahjo.
Tjahjo tak banyak mengomentari terkait banyaknya gugatan. Menurutnya setiap warga negara punya hak untuk menggugat.
"Pisahkan antara menggugat di MK dan pembahasan di DPR," ucap Tjahjo.