Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.
"Sidang dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1)
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Fraksi-fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya terhadap RUU TPKS. Dalam penyampaian pandangan, delapan fraksi menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Fraksi PKS masih bersikap tegas menolak RUU PKS. Sementara Fraksi Partai Golkar akhirnya menyatakan sikap tegas. Sebelumnya pada pengambilan keputusan tingkat pertama, Golkar tidak menyatakan menolak atau menerima. Dalam rapat paripurna, Juru Bicara Golkar Christina Aryani menyampaikan Golkar setuju terhadap RUU TPKS.
"Mengingat pentingnya RUU TPKS, Fraksi Partai Golkar menyetujui agar RUU TPKS disahkan di sidang Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Christina.
Alasan PKS Menolak
Sementara, PKS tetap menolak RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Meski, mereka berdalih bukan berarti tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Kami fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan," ujar Juru Bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati.
PKS berkukuh RUU TPKS harus memasukkan tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.
"Karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida.
Sebelumnya dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, tujuh fraksi menyetujui RUU TPKS. Satu fraksi, PPP menyetujui dengan catatan. Fraksi PKS menolak RUU TPKS. Serta Golkar masih meminta waktu untuk pembahasan RUU TPKS lebih lanjut.
(mdk/rnd)