Pastikan Sirekap Aman, KPU Jakarta: Ada 20 Perlindungan Aritmatika
Dari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis.
Komisi Pemilihan Umum Jakarta memastikan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) akan digunakan saat Pilgub Jakarta 2024. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah menyatakan, Sirekap kali ini sudah mengalami banyak evaluasi dari sebelumnya yang digunakan saat Pilpres dan Pileg 2024.
“Alhamdulillah kami sudah banyak melakukan uji coba terkait dengan penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Gubernur Jakarta dan hasilnya cukup memuaskan,” kata Fahmi saat sosialisasi Sirekap di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
- Bawaslu Jakarta Pastikan Tak Ada PSU di TPS 28 Jakarta Timur
- KPU Jakarta Lantik 103.845 Petugas KPPS Pilkada, Langsung Dibekali Bimtek SIREKAP
- Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
- KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
Dia mencatat, dari 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jakarta semua kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sudah dilatih dan diberikan bimbingan teknis (bimtek). Dia optimis, pengetahuan sudah disampaikan dengan baik dan mereka siap menggunakan Sirekap.
“Kami yakin dan percaya Insya Allah Jakarta siap menggunakan aplikasi Sirekap ini dan kami targetkan 100% foto C hasil terunggah ke Sirekap di 1x24 jam setiap penghitungan suara selesai,” jelas dia.
Fahmi mengatakan, Sirekap Pilkada 2024 sudah melakukan banyak evaluasi dan perbaikan. Hal itu berdasarkan masukan dari banyak pihak pasca kegaduhan sebelumnya.
“Sejauh ini berdasarkan uji coba yang kami lakukan, mereka (KPPS) merasakan betul bahwa aplikasi Sirekap pada pelaksanaan Pilkada ini jauh lebih siap dan jauh lebih baik dari penggunaan lalu. Dengan demikian saya kira Insya Allah Sirekap ini dapat berjalan optimal pada pilkada mendatang,” klaimnya.
Soal perbedaan yang dirasakan KPPS sebagai pengguna Sirekap, Fahmi menjelaskan kini sudah ada pengkoreksian ketika terjadi ketidaksesuaian pembacaan antara foto dengan angka. Dia menyebut, KPPS kini juga tidak bisa langsung mengirimkan data ke server Sirekap yang dapat dilihat oleh masyarakat umum melalui situs resmi KPU sebelum ada sinkronisasi terlebih dahulu.
“Jadi sebelum dikirim ke server, KPPS harus memastikan bahwa antara foto kemudian terkonversi menjadi angka itu semua sudah sinkron, sudah sesuai sehingga tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang terpublikasi yang dapat dilihat oleh masyarakat. Saya kira itu perbedaan signifikan,” ungkap Fahmi.
Fahmi menyebut, kini Sirekap memiliki pengaman 20 pelindung aritematika yang bakal menjaga Sirekap agar apa yang muncul dari C hasil lebih valid ketika foto dengan angka tidak sesuai pembacaannya.
“Ada 20 guard aritmarika terkoreksi dalam sistem itu, ada peringatan sehingga si KPPS itu wajib mengkoreksi, memperbaiki ketika ada kesalahan yang ditunjukkan dengan angka merah, itu bukti bahwa ada kesalahan yang KPPS harus memperbaiki,” terangnya.
Artinya, lanjut dia, kalau peringatan itu tidak muncul maka data C hasil sudah valid masuk ke dalam sistem Sirekap dan bisa terlihat di publik.
Sebagai informasi, Sirekap adalah alat bantu pelaporan suara yang bersumber dari C hasil tiap tempat pemungutan suara (TPS). Sirekap digunakan hanya oleh petugas penyelenggara Pemilu dengan mendownload aplikasi via playstore karena hanya tersedia di platform android.