PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN
PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 untuk anggota DPR RI di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Rikardus Sihura dalam sidang sengketa Pileg atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
"Permohonan ini adalah terkait dengan penambahan suara PAN yang dilakukan oleh termohon pada saat rekapitulasi dengan penjelasan. Bahwa telah terjadi penambahan perolehan suara PAN akibat penambahan di sejumlah TPS se kabupaten Kota Baru sebanyak 807 suara," kata Rikardus.
Penjelasan PDIP
Rikardus merinci, penambahan suara PDI Perjuangan ke PAN terjadi di sejumlah wilayah di Kalsel. Pertama di Kabupaten Kota Baru. Di mana berdasarkan C hasil perhitungan PDI Perjuangan, suara PAN harusnya 487. Namun ditetapkan Termohon (KPU) menjadi 1.294 suara, sehingga didapatkan selisih 807 suara.
"Penambahan ini terjadi di kabupaten Kota Baru, yang terbesar di lima kecamatan, 18 desa, 49 TPS," kata Rikardus.
Kedua, penambahan perolehan suara PAN juga terjadi di sejumlah TPS se-kabupaten Tanah Bumbu. Setidaknya, di wilayah ini suara PDI Perjuangan ditambah ke PAN sebanyak 5.488 suara.
"Menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya didapatkan 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," ujar Rikardus.
Terakhir penambahan perolehan suara PAN pada sejumlah TPS di Banjarmasin sebanyak 9.395. Menurut C Hasil PDI Perjuangan suara PAN harusnya sebesar 11.560.
"Sedangkan penetapan oleh Termohon 20.955 sehingga terjadi penambahan sebesar 9.395," ujar Rikardus
Oleh sebab itu, PDI Perjuangan mengklaim bahwa KPU telah melakukan penambahan suara ke PAN dengan total 15.690 suara. Sehingga, penetapan hasil Pileg 2024 oleh KPU pun dinilai keliru.
"Karenanya Termohon (KPU) telah salah dan keliru dalam menetapkan perolehan suara sah PAN, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan tidak berlangsung secara jujur dan adil sebagaimana tujuan terwujudnya Pemilu yang demokratis," kata Rikardus.
PDI Perjuangan menyebut, total keseluruhan suara PAN berdasarkan D Hasil pada daerah pemilihan Kalimantan Selatan 2 seharusnya adalah yang ditemukan PDI Perjuangan yakni sebesar 278.005 suara serta dikurangi hasil dari penambahan oleh KPU.
"Jika dikurangi dengan penambahan suara yang dilakukan oleh termohon seharusnya perolehan suara PAN sebesar 262.315," ujar Rikardus.