PDIP Minta Perintah Kapolri Soal Korban yang Harus Lapor Kasus ITE Segera Dijalankan
"Apa yang disampaikan oleh Kapolri saya kira itu ditindaklanjuti jajaran di bawahnya, jangan hanya sekedar statementnya Kapolri saja, tapi di lapangan tidak dijalankan oleh bawahannya," tambah dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi mengatakan, perintah Kapolri tersebut harus dijalankan. Menurutnya, Kapolri telah menangkap kegelisahan Presiden Joko Widodo soal UU ITE ini yang kerap saling lapor.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
"Itu kan dari statemen Pak Jokowi, yang berkaitan keluhan dari publik karena saling lapor kemudian berkembanglah menjadi ada usulan untuk mengubah undang-undang ITE yang dianggap pasal pasalnya karet," katanya, Rabu (17/2).
"Apa yang disampaikan oleh Kapolri saya kira itu ditindaklanjuti jajaran di bawahnya, jangan hanya sekedar statementnya Kapolri saja, tapi di lapangan tidak dijalankan oleh bawahannya," tambah dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan Kapolri adalah sikap responsif yang cepat terkait UU ITE. Kapolri sudah menanggapi situasi dan kondisi saat ini.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Kapolri harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran dibawahnya," ucap bekas Jubir Presiden ini.
Selain itu, kata dia, soal revisi UU ITE belum ada pembicaraan lebih lanjut. Namun, dia bilang, jangan mudah merevisi undang-undang hanya karena ada satu kasus. Perlu ada kajian mendalam. Sebab, UU tidak berlaku untuk satu sampai dua tahun saja.
"Jadi menurut saya harus dianalisis secara mendalam, mana yang disebut pasal karet itu, karetnya seberapa itu perlu, perlu didiskusi dan analisa panjang dulu sebelum direvisi, bukan setuju atau tidak setuju (direvisi)," kata dia.
"Dalam praktiknya dilapangan ada penyimpangan, penyimpangan itu harus diluruskan," tandas eks Jubir KPK ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
"Yang menjadi catatan penting harus kita tindak lanjuti memberikan edukasi, selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi," ujar Kapolri dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan-pelaporan seperti itu yang nantinya akan diperbaiki Korps Bhayangkara ke depannya.
"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," sambungnya.
Kemudian, untuk pelaporan yang bersifat hoaks, pencemaran nama baik nantinya akan diutamakan penyelesaian mediasi.
"Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik."
(mdk/ray)