PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024
Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun buka suara prihal pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai terkait perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
- Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri
- Tia Rahmania Melawan, Bakal Datangi Bareskrim Bikin Laporan Pencemaran Nama
- PDIP Bakal Hadapi Tia Rahmania Jika Melawan karena Dipecat
- Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara
"Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu," kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
PDIP, kata Komarudin, memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan sengketa internal. Adapun Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana.
Dari hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran suara supaya memperoleh suara tertinggi di dapilnya Banten I.
"Dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," ujar Komarudin.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," sambungnya.
Tia dan Rahmad Tolak Mundur
Setelah itu, Mahkamah Partai memanggil Tia untuk dimintai klarifikasi. Apabila terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.
Dalam pemeriksaan itu, Tia maupun Rahmad tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu," kata Komarudin.
Karena terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, maka Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan.
Namun Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri. Oleh karena itu PDIP akhirnya memberikan sanksi pemecatan.
"Jadi semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka dua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan," imbuh Komarudin.