Pejabat negara jadi tim kampanye diingatkan hanya boleh cuti 1 hari dalam sepekan
Aturan tersebut sudah jelas diatur pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pejabat negara diwajibkan mengajukan cuti ketika ikut serta sebagai tim kampanye. Dia menyebut kecuali saat hari libur.
"Boleh sepanjang izin, jadi pejabat negara, menteri, gubernur dan wagub boleh jadi tim kampanye. Tetapi harus menaati peraturan itu," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
Kendati begitu, dia menyebut pejabat negara yang menjadi tim kampanye hanya diberikan cuti sehari dalam seminggu. Aturan tersebut sudah jelas diatur pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Pada Pasal 63 ayat (1) telah dinyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara.
Selanjutnya pada ayat (2) yang menyatakan surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
"Di UU jelas sekali sehari, kalau lebih berarti melanggar aturan. Jelas aturannya mereka satu Minggu satu kali cuti kampanye," jelas Wahyu.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus
Wapres JK serahkan ke masyarakat soal larangan koruptor jadi caleg
Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019