Pelaku pengadangan kampanye Djarot di Petamburan masuk DPO
Pelaku pengadangan kampanye Djarot di Petamburan masuk DPO. Pelaku pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selain itu, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya sedang mencari keberadaan pelaku.
Pelaku pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selain itu, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya sedang mencari keberadaan pelaku alias masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Kaitan dengan pengadangan kampanye pelapor Pak Djarot, tersangka kita panggil dan hubungi belum dapat. Lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan sudah jadi tersangka, kita panggil tidak datang, sehingga yang bersangkutan dalam pencarian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12).
Tersangka bernama Rudy. Kata Argo, pihaknya sudah mencari hingga ke kediamannya, namun tidak ditemukan.
"Bagi masyarakat yang melihat mohon disampaikan kepada kami," kata Argo.
Sebelumnya, hampir dua jam berlangsung pemeriksaan, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta no urut 2 Djarot Saiful Hidayat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebanyak 18 pertanyaan penyidik mencecarnya, terkait pengadangan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Ada 18 pertanyaan dan sudah kami berikan data, saksi sebagai saksi gitu ya," ujar pria berkumis tersebut, di lokasi, Senin (5/12).
Kata Djarot, kasus ini adalah baru dan pelakunya juga lain dari di Kembangan Utara, Jakarta Barat. "Itu tersangkanya baru satu, atas nama inisial R ya. (Umurnya) nggak tahu saya," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Djarot, pihaknya telah menyiapkan 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik.
"Banyak. Dari saksi kami banyak ada 12 kurang lebih dan semua datang," pungkasnya.
Baca juga:
Tak mau seperti Sumarsono, Sylvi akan terbuka soal dana operasional
Sumarsono tak ungkap, Anies masih pikir-pikir buka dana operasional
Anies berharap Agus Yudhoyono datang di debat selanjutnya
KPU DKI gelar debat kandidat tiga kali, temanya problematika Jakarta
KPU tak masalah Agus Yudhoyono kampanye lewat game di Android
Beredar meme lucu Agus Yudhoyono takut debat
Ahok: Nggak masuk akal cetak 200.000 pengusaha, buat kampanye okelah
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru