Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen
Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen. Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, sikap menarik diri pemerintah akan berdampak pada empat isu krusial lainnya dalam RUU Pemilu, yaitu parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu. Keempat isu ini akan kembali pada undang-undang yang lama.
"Secara logika nggak mungkin, kalau disetujui A yang B pasti hilang," ujarnya.
Meski demikian, bekas Sekjen PDI Perjuangan ini masih yakin keinginan pemerintah agar presidential threshold 20-25 persen tercapai. Sebab, lobi-lobi gencar dilakukan. Lobi telah dilakukan sampai tingkat Ketua Umum Partai Politik.
"Saya masih optimis dan 3 hari lobi dan sekarang sudah lobi tingkat Ketua Fraksi, tingkat Sekjen Partai, sudah masuk tingkat Ketua Umum Partai. Mudah-mudahan ada kesepakatan setidaknya yang bisa diputuskan secara musyawarah," kata dia.
Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah sepakat perpanjangan masa lobi-lobi antar fraksi hingga Senin (19/6) mendatang. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan, rapat pada Senin pekan depan beragendakan pengambilan keputusan tingkat satu lima isu krusial.
"Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampai Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan," kata Lukman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, pengambilan keputusan bisa saja dilakukan satu paket dengan musyawarah mufakat dalam Pansus. Atau, bisa juga berupa paket-paket yang akan dibawa ke paripurna atau item-item dari poin-poin lima isu krusial di paripurna.
Ditambahkannya, berdasarkan lobi-lobi tadi malam, ada enam paket yang berhasil dikerucutkan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah. Dia berharap, enam paket tersebut dapat mengerucut menjadi satu keputusan musyawarah mufakat Pansus pada rapat Senin pekan depan.
Apabila tidak menemukan titik temu, kata Lukman, paling tidak Pansus akan mengerucutkan menjadi dua atau tiga paket untuk kemudian di voting saat Paripurna DPR.
Berikut enam paket yang mengerucut pada rapat tadi malam:
Paket A
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
-Sistem Pemilu terbuka terbatas
-Sainta Lague Murni
Paket B
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket C
-Presidential Threshold nol persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket D
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
Paket E
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket F
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
- Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
Baca juga:
5 Isu krusial belum diputuskan, rapat RUU Pemilu kembali diskorsing
Kursi DPR ditambah 15, ini daerah penyebarannya
Pansus RUU Pemilu sepakat putuskan 5 isu krusial Senin pekan depan
Pemerintah ngotot presidential threshold 20-25 persen
JK: Dulu presidential threshold 20 persen tidak apa-apa
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.