Pemilih yang belum terdaftar di pilkada serentak, hubungi KPU di nomor ini
Data pemilih sementara untuk pilkada serentak tahun 2018 telah dimuat dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tepatnya pada: https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Data pemilih sementara untuk pilkada serentak tahun 2018 telah dimuat dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tepatnya pada: https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Masyarakat pun diimbau untuk segera mengeceknya dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka miliki. Namun, jangan khawatir jika merasa namanya belum terdaftar di dalam database tersebut. KPU telah membuka layanan bagi para pemilih yang belum terdaftar.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Caranya mudah, para pemilih dapat langsung menghubungi Nomor WhatsApp KPU, yakni 082310767117.
"Layanan pemilih belum terdaftar, KPU RI membuka layanan bagi pemilih belum terdaftar selama 5 hari, tanggal 01-05 April 2018, melalui Nomor WhatsApp: 0823-107-671-17," ucap Komisioner KPU, Viryan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4).
Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di kawasan Ibu Kota saja. Namun, mereka yang tinggal di berbagai daerah juga dapat merasakan fasilitas ini.
"Di daerah, disediakan juga layanan jemput pemilih, apabila ada informasi pemilih belum terdaftar yang masuk ke nomor WhatsApp tersebut. Layanan ini dilakukan selama 5 hari (01-05 April 2018)," katanya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
KPU: Pasang foto capres di kampanye pileg boleh, pilkada tak boleh
Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye
KPU Jatim belum pasang Alat Peraga Kampanye Paslon di wilayah kepulauan
KPU tegaskan caleg sudah ditetapkan sebagai DCT tak bisa diganti