Pemuda Muhammadiyah sebut dana aspirasi anggota DPR tak masuk akal
"Dana aspirasi itu nir-nalar. Tidak jelas, tugas dan fungsi enggak beres," kata Fadil.
Koalisi Kawal Anggaran yang terdiri dari ICW, Pemuda Muhammadiyah, Formappi, dan Perludem menolak rencana dana aspirasi DPR senilai Rp 11,2 triliun. Kata mereka, kisaran setiap anggota menerima Rp 20 miliar adalah sesuatu yang tak masuk akal dan berpotensi korupsi, praktik rente dengan pejabat daerah serta mengacaukan sistem anggaran dalam APBN.
"Dana aspirasi itu nir-nalar. Tidak jelas, tugas dan fungsi enggak beres. Mereka masuk ke hal yang bukan fungsi mereka," kata Anggota Pemuda Muhammadiyah, Fadil dalam diskusi 'Tolak Dana Aspirasi' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata IV, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Lanjut Fadil, rencana dana aspirasi anggota DPR merupakan bukti tidak berjalannya fungsi DPR sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Kata dia, DPR mempunyai fungsi pengawasan bukan pembangun yang seharusnya merupakan kerja eksekutif.
"Kalau kegiatan uang mereka cepat. Mereka tugasnya apa sih? Pengawas atau pembangun?" lanjut dia.
Dia mengatakan alasan DPR mengadakan dana aspirasi guna mempersempit ketimpangan pembangunan di daerah tidak masuk akal. Hal tersebut justru memperlebar kesenjangan antara pusat dan daerah serta memperlebar ketimpangan.
"Coba berapa perwakilan Bengkulu di DPR atau Papua? Jakarta punya 41 perwakilan. Kalau jadi 20 miliar satu orang, anda bayangkan berapa jauh kesenjangan dan ketimpangan itu akan terjadi," papar dia.
"Padahal ada DAK dan DAUK. Ini tidak dioptimalkan. Tambah dana aspirasi ini logika mempersempit itu makin jadi memperlebar kesenjangan," imbuh dia.
Sementara itu, Peliti Perludem, Hafi Ramadiel menilai, dana aspirasi yang diwacanakan oleh DPR adalah bukti partai politik tidak bekerja selama ini. Sebab, kata dia, partai sebagai penyalur aspirasi rakyat mempunyai tugas memberi tahu anggotanya di DPR untuk menjalankan fungsinya.
"Gagasan dana aspirasi jadi bukti parpol tidak bekerja. Parpol harus kerja sampai hal kecil di masyarakat. Parpol bisa sampaikan ini, itu ke DPR. Ini tidak, keduanya jalan masing-masing," pungkas dia.
Baca juga:
Fraksi NasDem tuding dana aspirasi anggota DPR hasil cacat pikir
Timbulkan kesenjangan, NasDem tolak dana aspirasi senilai Rp 11,2 T
Baleg DPR: Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan!
DPR sebut dana aspirasi Rp 11,2 T masih dibahas, jangan dicampuri
Dana aspirasi Rp 20 M per anggota DPR rawan korupsi massal
Ini pembenaran para pimpinan DPR soal dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Ganjar: Dana aspirasi anggota DPR buka bahaya laten korupsi!
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.