Pengacara bahagia PN Jaksel putuskan Fahri Hamzah tak bisa dipecat
Putusan itu membatalkan seluruh putusan hukum yang ditetapkan PKS terhadap Fahri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan gugatan Fahri Hamzah terhadap para pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.
Putusan sela yang dibacakan Hakim Made di ruang 5 PN Jakarta Selatan itu diapresiasi oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim PN Jaksel hari ini tanggal 16 Mei 2016 memutuskan putusan provisional terhadap gugatan saudara Fahri Hamzah," kata Mujahid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Mujahid mengatakan dalam tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah sebagai penggugat kepada tergugat I, II dan III dikabulkan secara seluruhnya. Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majlis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai dipersidangkan.
"Dengan demikian Majelis Hakim memerintahkan bahwa status Saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dari PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap," ungkap Mujadi.
Seperti diketahui, Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga:
Fahri bersyukur statusnya sebagai anggota PKS dan DPR dikembalikan
Menang gugatan, PKS diminta kembalikan status Fahri Hamzah
Pastikan hadir sidang, Fahri akan dengar jawaban Presiden PKS
Hidayat Nur Wahid tuding Fahri Hamzah tak punya itikad baik berdamai
Hidayat Nur Wahid tak takut dilaporkan ke MKD oleh Fahri Hamzah
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.