Pengganggu kampanye cagub-cawagub harus diproses hukum
Jika tidak ditindak tegas dikhawatirkan merusak tatanan proses demokrasi Pilkada. Penganggu kampanye di berbagai tempat itu harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari.
Bawaslu menerima empat laporan terkait penolakan kampanye terhadap pasangan calon petahana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Namun hanya satu kasus yang bisa ditindaklanjuti prosesnya ke Polda Metro Jaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, M. Jufri menuturkan, tiga dari empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke proses hukum.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Di mana kampanye akbar Prabowo-Gibran diadakan? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tembus di atas 51 persen usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
"Hanya satu yang diteruskan untuk diproses (penyidikan) di Polda Metro Jaya, yang tiga tidak memenuhi syarat karena enggak ada nama pelapor," ucap Jufri kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
Penganggu kampanye salah satu pasangan calon diakui sangat mencederai proses demokrasi. Pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan bukti yang kuat terkait kasus tersebut.
"Kami sudah lakukan kok kalau terbukti ya kami tindak. Nah kami pun tidak bisa semena-mena lakukan penindakan. Bahaya juga, kalau terbukti ya kita tindak sebagaimana undang-undang," tegasnya.
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendorong penyelenggara pemilu menindak tegas pengganggu kampanye pasangan calon Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak ditindak tegas dikhawatirkan merusak tatanan proses demokrasi Pilkada DKI.
"Ini salah satu potensi gangguan dan Pilkada. Kalau tidak ditindak tegas bisa menganggu tahapan lain seperti distribusi logistik, pendaftaran pemilih, hingga perhitungan suara," kata Fadil kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
Penganggu kampanye di berbagai tempat itu harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari.
"Terbaru kan satu laporan oleh paslon yang merasan dihambat melakukan kampanye sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kalau di kepolisian sudah projusticia dan sangat potensial tersangka ditetapkan. Makanya perlu kita dorong agar proses berjalan cepat sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama," paparnya.
Diketahui, Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok )- Djarot Saiful Hidayat telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait aksi penolakan sejumlah pihak saat pasangan calon nomor urut dua di Pilgub DKI itu melakukan kampanye atau blusukan.
Anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan, akan terus mengawal pelanggaran yang telah dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Rencananya Bawaslu akan memanggil mereka yang terkait dugaan penolakan.
"Bawaslu memanggil pengawas Kelurahan dan Kecamatan untuk menghimpun bukti bukti terkait dugaan penolakan atau perampasan hak untuk berkampanye oleh oknum-oknum yang mengaku masyarakat Kedoya dan Kembangan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/11).
(mdk/noe)