Penyempurnaan DPT Pemilu 2019 Diperpanjang, KPU RI Cocokan 7 Juta Data Pemilih
Selama jangka waktu 30 hari, KPU akan melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri. Karena memang pihaknya belum melakukan sinkronisasi data pemilih luar negeri mengalami kesulitan. Dia pun menilai adanya potensi data ganda.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap tujuh juta pemilih yang sudah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disinkronisasi. Hal itu karena waktu penyempurnaan DPT untuk Pemilu 2019 diperpanjang hingga 15 Desember 2018.
"Kami meminta teman-teman menyelesaikan tindaklanjut dari 7 juta yang belum selesai dicoklit terbatas untuk diselesaikan. Nanti akan terpilah menjadi lima kategori data dari 7 juta tersebut," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelesaikan data 23 kabupaten dan kota di enam provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Enam provinsi itu yang mengalami penundaan penetapan DPT.
"Di dalamnya ada 23 kabupaten/kota yang belum atau yang melakukan penundaan, karena berbagai sebab. Kendala pertama ada rekomendasi Bawaslu yang harus ditindak lanjuti, misalnya kami kelola data dua kategori dalam DPT," ujar Viryan.
Selama jangka waktu 30 hari, KPU akan melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih dalam negeri dengan luar negeri. Karena memang pihaknya belum melakukan sinkronisasi data pemilih luar negeri mengalami kesulitan. Dia pun menilai adanya potensi data ganda.
"Luar negeri, pemilih disusun berdasarkan basis nomor paspor sehingga ketika kami padankan itu tidak mudah. Bisa dengan nama, tempat tanggal lahir. Namun,tentunya menjadi kurang efisien dan kurang meyakinkan," jelasnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018. Kebijakan itu dipilih lantaran enam provinsi belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih.
Keenam provinsi yang masih dalam proses penyempurnaan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Adapun 28 provinsi lainnya sudah menyelesaikan penyempurnaan DPT.
Baca juga:
TKN Jokowi-Ma'ruf Prioritaskan Rekapitulasi DPT Jakarta dan Jabar
Kubu Jokowi Minta KPU, Kemendagri & Bawaslu Jelaskan DPT Pemilu 2019 Stagnan
2 Kali Perbaikan, Jumlah DPT di Jateng bertambah
Ketua KPU Pimpin Rapat Rekapitulasi DPTHP 2
KPU Tunda Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPT Pemilu 2019
Diskusi Bawaslu Bahas DPT Bermasalah