Perempuan Bersatu, Ungkap Banyak Suara Caleg Wanita yang Hilang di Pemilu 2024
Misalkan, caleg Dapil Jabar 3 mengaku suaranya hilang saat penghitungan
Misalkan, caleg Dapil Jabar 3 mengaku suaranya hilang saat penghitungan
- Gara-Gara Cekcok Warisan, Adik Bakar Kakak Perempuan saat Salat hingga Tewas
- Jatuh ke Jurang Didorong Suaminya, Perempuan Ini Bisa Selamat Memanjat Tebing 9 Jam dengan Luka Parah, Tangan dan Pinggangnya Patah
- Datangi Makam Ibu yang Terdampak Banjir, Aksi Perempuan Ini Curhat Kesepian Jalani Sahur Sendiri Tuai Haru
- Sederet Lima Caleg Dapil Kalsel 2 Kantongi Suara Signifikan, Ada Nama Mantan Dandim Tanah Bumbu
Perempuan Bersatu, Ungkap Banyak Suara Caleg Wanita yang Hilang di Pemilu 2024
Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan Sirekap dan perhitungan suara caleg perempuan.
Juru bicara Koalisi Perempuan untuk Pemilu Adil, Ramdansyah menyebutkan, hal itu sebagai respons atas beberapa contoh suara caleg perempuan yang hilang.
"Misalkan ada caleg Dapil Jabar 3, Kota Bogor dan Cianjur, Melli Darsa menceritakan di instagram tentang suaranya yang hilang. Dia kecewa dengan yang namanya sistem rekapitulasi," kata Ramdansyah di Jakarta Timur, Selasa (20/2).
Ramdansyah menyebut, afirmasi perempuan di pemilu atas perintah undang-undang dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.
"Bahkan putusan Mahkamah Agung yang kemudian meminta pembulatan 30 persen itu terjadi, itu juga konfirmasi bahwa afirmasi itu perlu," lanjut Ramdansyah.
Ramdansyah berharap, KPU, Bawaslu, dan partai politik memperhatikan suara perempuan.
"Jangan hilang dalam proses perhitungan suara. Kalau hilang, harapan atau perintah UU Pemilu tidak dijalankan," tegas Ramdansyah.
Ramdansyah juga menjelaskan, penyelenggara pemilu harus teliti dengan sistem perhitungan suara untuk caleg perempuan.
"Dan parpol juga harus memperhatikan ini. Kita kemarin melihatkan kuota 30 persen caleh perempuan saja masih banyak tidak sungguh-sungguh, tapi kalau ini serius dan pengawasan ini serius maka saya yakin afirmasi ini akan berjalan," pungkas Ramdansyah.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif.
Sebab, putusan MA tersebut sampai sekarang belum dieksekusi.
"Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).