Perintah sosialisasi Revisi UU KPK sejak DPR dipimpin Setya Novanto
Perintah sosialisasi Revisi UU KPK sejak DPR dipimpin Setya Novanto. Jhonson menyebut, sosialisasi ini merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Pihak BKD telah menyosialisasikan revisi UU KPK ini ke sejumlah perguruan tinggi, semisal Universitas Andalas, Padang dan Universitas Nasional, Jakarta.
Badan Keahlian DPR (BKD) mengklaim sosialisasi revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah dari pimpinan dewan. Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan, penugasan keluar sejak Setya Novanto kembali menjadi sebagai Ketua DPR. Padahal, di era Ade Komarudin, wacana revisi UU KPK sempat menguap.
"Oh iya (benar). Beberapa waktu lalu lah, sekitar Februari," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Senin (6/3).
Jhonson menyebut, sosialisasi ini merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Pihak BKD telah menyosialisasikan revisi UU KPK ini ke sejumlah perguruan tinggi, semisal Universitas Andalas, Padang dan Universitas Nasional, Jakarta.
Tujuan dari sosialisasi ini agar mahasiwa dan masyarakat mengetahui konsep dan detil perubahan UU KPK. Sosialisasi ini juga untuk membantah tudingan revisi UU KPK sebagai upaya mengerdilkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," jelasnya.
"Baru setelah itu, setelah kita kasih tahu, ini lho. Jadi di benak mereka, ada batasan untuk KPK, enggak ada itu. Ada soal pentutan dihilangkan, enggak ada soal itu," sambung Jhonson.
Terjadi pro kontra dalam usulan revisi UU KPK. Perbedaan pandangan itu terlihat dari ada pihak tetap berkeras UU KPK tetap direvisi asalkan poin revisi bermakna penguatan. Namun, ada pula yang ingin agar UU KPK tidak diubah. Maka dari itu, sosialisasi perlu dilakukan oleh BKD.
"Ada yang tetap (meminta) 'tidak perlu' kita obyektif aja, ada juga ya 'kalau memang dilakukan perubahan, lakukan lah yang memperkuat'. Tapi setelah mereka melihat konsep mereka baru memahami. Artinya dibuka diskusi yang memungkinkan munculnya perbedaan-perbedaan," ujarnya.
Nantinya, hasil sosialisasi akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti akan kita laporkan, kita sampaikan, kita petakan. Kami sudah inventarisir sekarang," tandasnya.
Tugas BKD, kata dia, hanya melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Hasil sosialisasi revisi UU KPK oleh BKD juga belum tentu akan ditindaklanjuti.
"(Kelanjutannya) Nanti kita lihat, yang penting kesepakatan yang dibangun dulu untuk mensosialisasikan, itu sudah dilakukan," pungkas Jhonson.