Perludem sebut MK tak konsisten tangani sengketa Pilkada serentak
Syarat selisih suara yang diberikan MK dinilai tak menjawab kecurangan yang terjadi di pilkada.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak konsisten dalam menindaklanjuti permohonan perselisihan pilkada. Menurut Koordinator pemantau Perludem, Fadli Ramadhanil, aturan mengenai selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil pilkada juga tak relevan.
"Kalau MK menyatakan mau melihat (isi materi permohonan) dan mengatakan bahwa kalau punya bukti yang cukup akan diperiksa, maka tidak relevan syarat (selisih suara) ini untuk diatur," katanya dalam paparannya di Kantor Perludem di Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (3/1).
Menurutnya, MK juga memberikan ruang bagi pemantau pemilu untuk mengajukan permohonan. Padahal, kata dia, pemantau pemilu tak mungkin mempersoalkan hitung-hitungan suara melainkan lebih mempersoalkan masalah kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.
"Logika-logika ini mesti dibenarkan oleh MK. Ketika diberikan ruang bagi pemantau pemilu, maka syarat selisih suara ini tidak relevan," tambahnya.
Fadli juga menambahkan, jika MK hanya melihat selisih suara tanpa mempertimbangkan faktor lainnya, maka dari total 147 permohonan yang berpotensi diloloskan hanya 23 permohonan .
"Karena hanya 23 permohonan itu lah yang memenuhi syarat selisih suara. Padahal ada beberapa daerah yang selisih suaranya signifikan namun proses penyelenggaraan pilkadanya bermasalah," bebernya.
Salah satunya pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana ada satu partai polotik yang mengajukan dua calon kepala daerah bersamaan tapi disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini kemudian yang dimasukkan ke permohonan di MK dan kami berharap MK mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat sempat menyinggung polemik terkait perselisihan suara yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, MK sudah memiliki acuan untuk menyeleksi permohonan yang masuk, namun ia menolak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Mahkamah punya acuan untuk memutus itu, tetapi tidak bisa saya sampaikan karena itu sudah masuk pada bagian pokok perkara," tutur Arief.
Baca juga:
MK seharusnya bukan Mahkamah Kalkulator
Dari KPK sampai MK berlomba-lomba pamer kinerja
Selama 2015, ada 76 UU yang diuji berulang kali di MK
MK putus 158 perkara di 2015
Hadapi 2016, MK fokus tangani penyelesaian sengketa pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.