Perludem: Sederhanakan Parpol bukan Lewat Ambang Batas, Tapi Kurangi Dapil
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti keberadaan ambang batas parlemen. Tepatnya dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti keberadaan ambang batas parlemen. Tepatnya dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Menurut dia, jika melihat data, maka penerapan ambang batas parlemen sejak 2009 ternyata belum mampu menyederhanakan jumlah partai yang masuk ke parlemen.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Pada pemilu 2019, ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen atau naik dari pemilu sebelumnya yang sebesar 3,5 persen. Dengan ambang batas tersebut jumlah partai yang masuk sebanyak 9 partai.
"Partai yang lolos ke DPR 2019 dengan naik dari 3,5 ke 4 persen ternyata hanya mengurangi 1 partai di DPR," ujar dia, dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11)
Jika menoleh ke belakang, maka pada 2009, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen. Jumlah partai yang lolos sebanyak 9 partai. Di 2014, ambang batas parlemen ditetapkan 3,5 persen dan partai yang lolos sebanyak 10 partai.
"Kalau kita lihat dari jumlah partai yang efektif di parlemen dari 2004 sampai 2019 ternyata kita masih masuk dalam kategori multipartai ekstrem," urai dia.
Atas dasar itu, tentu akan timbul pertanyaan apakah ambang batas parlemen benar-benar efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Sebab dari pengalaman, Indonesia tetap berada dalam kondisi multipartai ekstrem meskipun ambang batas parlemen terus dinaikkan setiap pemilu.
"Jangan-jangan ambang batas perwakilan ini ternyata tidak cukup efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Karena sejak diterapkan dari 2009 lalu setiap pemilu dinaikkan kondisinya masih multipartai ekstrem," kata Ninis.
Pertanyaan selanjutnya, tentu saja, apakah Indonesia memang memerlukan cara lain untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Selain hanya berharap pada ambang batas parlemen.
"Kalau menurut kami, salah satu cara yang mungkin efektif adalah melalui daerah pemilihannya. Daerah pemilihan yang sekarang 3-10 disederhanakan. Ada opsi misalnya 3 sampai 6 atau 3 sampai 8," ungkap dia.
"Karena dengan misalnya satu dapil terbuka 3 sampai 10 artinya membuka ruang 10 partai politik untuk bisa dapat kursi. Kalau disederhanakan 3 sampai 8 atau 3 sampai 6 akan lebih sederhana lagi," tandasnya.
Baca juga:
Sekjen PDIP Usul Ada Penerapan Ambang Batas Parlemen Secara Bertingkat
Ketua Komisi II DPR Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden jadi 10-15 Persen
Putusan MK: Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual
DKPP Nilai Tak Ada Lagi Negara Terapkan Sistem Presidensial-Parlementer Secara Murni
Sistem Presidensial Punya Sejumlah Kelemahan, Ini Penjelasan Guru Besar Unair
Gelora Sebut Ambang Batas Parlemen 4 Persen Efektif Seleksi Partai Baru