Perubahan Sikap Pemerintah dan Parpol di DPR Menolak Revisi UU Pemilu Dipertanyakan
Sikap pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR yang menunda revisi Undang-Undang Pemilu mendapat sorotan. Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Sikap pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR yang menunda revisi Undang-Undang Pemilu mendapat sorotan. Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Menurut saya ini sangat patut dipertanyakan dan juga menjadi sangat aneh baik partai politik maupun pemerintah merasa tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu," ujar Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Fadli mengkritisi alasan partai politik dan pemerintah menunda revisi UU Pemilu karena kerangka hukum kepemiluan tidak perlu diperbarui dalam lima tahun sekali atau jangka waktu tertentu. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasarkan situasi kontestasi demokrasi dan kerangka hukum UU Pemilu.
Justru sebaliknya, kerangka hukum dalam UU Pemilu saat ini mengalami masalah. Itu lah yang mendasari sehingga DPR menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 lalu.
"Kalau menggunakan alasan itu apakah Undang-Undang sekarang sudah memadai untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang? Menurut saya jawabannya tidak. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, seharusnya revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dalam UU Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pertama, memperbaiki sistem Pemilu. Ferry menilai, sistem Pemilu yang digunakan selama ini tidak komprehensif. Ditandai dengan mekanisme pencalonan, district magnitude (DM) atau besaran daerah pemilihan hingga electoral justice yang masih berantakan.
Selain itu, masih banyak pihak melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan cerminan aktivitas-aktivitas (Pemilu) yang kita lakukan belum menyeluruh, masih tambal sulam, masih adanya kepentingan-kepetingan," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2).
Aspek kedua, kata Ferry, digitalisasi Pemilu. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan DPR mengarahkan Pemilu pada teknologi informasi mengikuti perkembangan zaman.
"Kita sudah maju dengan Sirekapnya walaupun dengan segala dan dinamikanya. Tapi bagaimana audit keamanan partisipasi publik ini sangat penting," sambungnya.
Ketiga, mengenai penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Ferry menilai proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak beraturan, belum transparan dan kurang memperhatikan kualitas.
"Ini kan harus ditata dengan baik, dengan seleksi yang transparan, kualitas penyelenggara dan tidak ada ruang-ruang untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
"Perlu juga dibangun komisioner (KPU) cukup saja satu periode dengan misalnya tidak lima tahun tapi tujuh tahun," ucapnya.
Baca juga:
Perubahan Sikap Pemerintah dan Parpol di DPR Menolak Revisi UU Pemilu Dipertanyakan
Revisi UU Pemilu Tetap Diperlukan, Ini Tiga Persoalan yang Harus Diselesaikan
Revisi UU Pemilu Dianggap Penting, Ini Aspek yang Harus Diperhatikan
Dukung Pilkada 2024, Surya Paloh Putuskan NasDem Tolak Revisi UU Pemilu
Golkar Tampung Aspirasi soal RUU Pemilu, Airlangga akan Sampaikan Sikap Resmi
DPR: Revisi UU Pemilu Tersandera Isu Pilkada, Padahal Banyak Lebih Penting
Politisi Gerindra Nilai Revisi UU Pemilu Ganggu Stabilitas Demokrasi