Petugas KPPS di Tapin Kedapatan Bagikan Formulir C6 Beserta Kartu Nama Caleg dan Uang
Timses caleg itu turut ditangkap lantaran melakukan politik uang. Sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 523 Ayat 2 para pelaku politik uang terancam pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kecamatan Salam Babaris, Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap setelah terlibat melakukan praktek politik uang dengan salah satu caleg. Petugas KPPS itu ditangkap setelah kedapatan membagikan uang dan kartu nama caleg saat membagikan surat undangan mencoblos kepada warga.
"Di Tapin ini yang diduga melakukan politik uang adalah petugas KPPS membagikan formulir C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100 ribu," kata anggota Bawaslu Muhammad Affifudin saat konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Timses caleg itu turut ditangkap lantaran melakukan politik uang. Sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 523 Ayat 2 para pelaku politik uang terancam pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
"Harapan kami dengan operasi ini ada efek jera para pihak untuk tidak melakukan politik uang pada tanggal 17 April," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan patroli pencegahan politik uang di masa tenang. Patroli dilakukan sejak Sabtu 13 April hingga 16 April malam nanti. Sedikitnya, Bawaslu berhasil melakukan pengungkapan kasus politik uang sebanyak 25 peristiwa.
"Sampai hari ini sejak hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, kita masih ada srmalam lagi, pengawas pemilu sudah atau telah menangkap sebanyak 25 kasus politik uang," jelas Afiffudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).
Afif melanjutkan, pengungkapan 25 kasus tersebut terjadi di 13 provinsi. Bawaslu mulai tingkat kabupaten dan kota melakukan patroli pencegahan politik uang.
"Provinsi dengan tangkapan terbanyak terjadi di Jabar dan Sumut dengan kasus sebanyak lima kasus.
Afif mendalami, ada 22 kasus yang diungkap oleh pengawas TPS dan pengawas pemilu. Sementara tiga kasus lainnya berkat informasi dari polisi.
"3 kasus informasi dari polisi adalah tangkap tangan di Karo, Purworejo dan Papua. Selebihnya 22 dilakukan, ditangkap oleh jajaran pengawas pemilu," tutur dia lagi.
Dari 22 kasus tersebut, beragam barang bukti berhasil diamankan oleh petugas patroli. Mulai dari uang, sembako sampai deterjen. Barang bukti dengan jumlah uang terbanyak terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Dengan jumlah 190 juta lokasi praktik politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," tegas Afif.
Baca juga:
Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Gianyar
Uang Ratusan Juta yang Diamankan Polisi di Surabaya Ternyata untuk Saksi TPS
Bawaslu Sebut Bupati Paluta Akui Siapkan 'Amplop' untuk Menangkan Istri
Bawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019
Staf M Taufik Ditangkap, Gerindra Tunggu Hasil Pemeriksaan Tentukan Langkah Hukum
M Taufik Sebut Amplop Berisi Uang yang Dibawa Staf untuk Saksi di TPS