Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Pemilihan kepala daerah Empat Lawang, Sumatera Selatan, batal diikuti pasangan calon tunggal. Satu paslon lain bakal mendaftar ke KPU untuk melawan petahana.
Pada pendaftaran 27-29 Agustus 2024, KPU setempat hanya menerima pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Joncik Muhammad-Arifai. Hal ini membuat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 September 2024.
- Sempat Ditolak, Berkas Eks Terpidana Suap Ketua MK Akil Mochtar Diterima KPU Empat Lawang
- Pilkada Kabupaten Serang: Batal Maju, Abah Otong Kini Dukung Andika-Nanang
- Usai Diangkat jadi Jenderal Bintang 3, ini yang Dilakukan Komjen Ahmad Luthfi Setelah Dinas
- Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 H Budi Antoni Aljufri (HBA) dikabarkan bakal mendaftar bersama pasangannya Henny Verawati. Paslon ini diusung enam partai politik, yakni PKB, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.
"Benar, kami akan daftarkan HBA-Henny untuk Pilkada Empat Lawang," ungkap Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Rico, Selasa (3/9).
Komisioner KPU Sumsel Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko juga membenarkan kabar pendaftaran HBA-Henny di Empat Lawang. KPU setempat masih menunggu paslon tersebut menyerahkan berkas pencalonan.
"Iya, infonya begitu, tapi masih menunggu," kata Handoko.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada HBA berupa 4 tahun dan 2 tahun penjara pada 14 Januari 2016. Ia baru bebas pada 9 Juli 2019.
Kasus yang menjerat HBA dan istrinya Suzana, berawal dari kekalahannya dalam Pilkada Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu HBA dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sementara lawannya, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara sehingga KPU menetapkan Joncik Muhammad-Syahril Hanafiah sebagai pemenang pilkada dengan porelahan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil tersebut, HBA mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Dia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. HBA dan istri kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim MK Akil Mochtar. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp10 miliar dan USD500 ribu. Alhasil, MK memutuskan dan menetapkan HBA sebagai bupati terpilih saat itu sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.