Pilkada serentak 2017, KPU buat aturan tambahan untuk tiga provinsi
Pilkada serentak gelombang kedua akan digelar pada 5 Februari 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua akan digelar pada 15 Februari 2017. Gelombang pertama sudah berlangsung pada 6 Desember 2015.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017 ada sedikit berbeda dengan sebelumnya. Akan ada tambahan aturan yang harus diikuti oleh calon kepala daerah. Aturan tersebut tidak diberlakukan secara keseluruhan melainkan hanya beberapa daerah saja, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Papua.
"Khususnya misalnya kalau Aceh ada persyaratan calon yang melebihi dari undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 seorang calon harus bisa baca Alquran. Untuk DKI, penentuan calon terpilih harus memperoleh suara 50 persen tambah 1 itu tidak sama dengan UU Nomor 8 tahun 2015. Sementara Papua syaratnya keaslian orang Papua itu harus diatur dalam aturan tertentu," jelas Husni usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2)..
Penambahan ini, ujar Husni berdasarkan masukan dari daerah-daerah terkait. Di setiap daerah ternyata memiliki harapan dan keinginan masyarakat yang berbeda dari daerah lainnya. Dalam hal ini, KPU sudah menyatakan siap untuk menambah aturan berdasarkan permintaan daerah tersebut.
"Mereka miliki undang-undang pembentukan provinsinya yang di sana bersinggungan dengan proses pemilihan kepala daerah. Jadi kami membuat satu aturan tambahan untuk daerah khusus," lanjut Husni.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Ada sepuluh poin yang masuk dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan dengan Undang-undang tersebut. Dengan adanya pedoman tambahan terkait syarat calon kepala daerah, Husni mengatakan ada sebelas poin yang akan menjadi prioritas draf PKPU.
"Kita tinggal menyesuaikan saja, kami sudah buat drafnya hanya belum dipublikasi karena harus ada beberapa kegiatan seperti diskusi dengan beberapa stakeholder, dengan pemerintah, DPR kemudian baru kami tetapkan sebagai aturan," tutup Husni.
Baca juga:
Pilkada serentak gelombang dua 15 Februari 2017, termasuk Pilgub DKI
17 Kepala daerah di Jateng dilantik, Ganjar siapkan pesta rakyat
Wapres JK minta kepala daerah tersandung hukum tetap dilantik
Ini janji Zumi Zola usai dilantik Jokowi buat warga Jambi
Pesan Jokowi ke Gubernur terpilih: Jangan bekerja di belakang meja
Presiden lantik 7 Gubernur-Wakil Gubernur hasil pilkada serentak
JR Saragih-Amran Sinaga unggul di Pilkada Simalungun
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).