Pilkada Serentak Makin Dekat, Bawaslu Minta KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Mengingat proses pemungutan suara tinggal hitungan hari.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
"Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?" kata Fritz. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (4/12).
Fritz menyatakan, apabila mengkaji PKPU 19 Tahun 2020, proses rekapitulasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap.
Dia meyakini, aturan tersebut belum memuat soal penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.
Fritz mengatakan, data di Sirekap tidak bisa segera digunakan jika mempertimbangkan mengenai tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet.
Terlebih, lanjut dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu, disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi.
Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.
"Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?" kata dia.
Fritz menegaskan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi 'mekanisme wajib' yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Hal itu menurut dia membuat Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap untuk beberapa hal.
"Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu saja untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi," ucapnya.
Selanjutnya, sistem informasi rekapitulasi mesti menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Rekapitulasi secara manual kata dia menjadi basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
"Selanjutnya, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU," ujarnya.
Baca juga:
PPP: Bertambahnya Kasus Covid dan Pelaksanaan Pilkada Beda Urusan
5 Hari Jelang Pilkada Kasus Covid Memburuk, PKB Minta Prokes Diperketat
Kasus Covid-19 Meningkat, Pilkada Serentak 2020 Lanjut Terus
3 Paslon Lebih Banyak Bicara Konsep, Debat Kedua Pilkada Tangsel Dinilai Minim Data
Pemprov Sumut Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada, Libatkan Siswa SD dan SMP Via Daring
Janji Gibran-Teguh dan Bajo akan Bangun Kota Solo Tanpa Meninggalkan Budaya