Pimpinan DPR tolak pembatasan caleg artis karena diskriminatif
Agus juga menekankan perlunya kajian secara komprehensif, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, di era demokrasi sekarang ini, siapapun WNI berhak maju sebagai caleg dengan integritasnya yang kompeten. Hal ini diutarakannya menyikapi soal pembatasan caleg dari kalangan artis pada Pemilu 2019 mendatang.
Selain menyebut bahwa pembatasan ini adalah tindakan diskriminasi, Agus juga menekankan perlunya kajian secara komprehensif, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilu.
"Sehingga kita tidak bisa mengkategorikan (pembatasannya seperti apa)," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Senada dengan Agus Hermanto, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, dengan tegas menolak masuknya ketentuan pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut dalam UU Pemilu. Karena menurutnya pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur hal -hal terkait soal ketentuan umum.
Dirinya berpendapat, mekanisme peraturan soal perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu, sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik. Sebab, setiap partai tentunya sudah memiliki kriterianya sendiri, dalam mengusung setiap kadernya untuk mengikuti pemilu.
"Itu kan sebenarnya hak partai. Karena fungsi partai itu melakukan penyaringan dan UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujar Rambe.
Ramai isu artis dilarang nyaleg ini bermula dari pernyataan Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, menuturkan pemerintah mengusulkan memperketat syarat bagi calon anggota legislatif. Menurut dia, para calon harus tercatat aktif di parpol.
Dia mengatakan persyaratan itu untuk menghindari pencalonan anggota legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik. "Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," ucap Dani, Ahad lalu.
Namun rencana ini kemudian diartikan sebagai langkah untuk menjegal artis masuk ke dunia politik.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.