PKB Akui Keputusan MK akan Ubah Peta Pengusungan di Pilkada 2024
Huda mengatakan, perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar besok.
Wasekjen PKB Syaiful Huda menyampaikan, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan berdampak pada peta pengusungan calon kepala daerah. .
"Ada beberapa perubahan walaupun tidak drastis jadi ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota," kata Huda, saat konferensi pers di Nusa Dua Bali, Sabtu (24/8).
- Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya
- MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
- MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
- PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Huda mengatakan, perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar besok.
“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal nanti dua-duanya kita lihat nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU memastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Putusan tersebut yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Setidaknya ada dua putusan yang paling berpengaruh terhadap syarat pengusungan paslon, yakni putusan nomor 60 yang menyesuaikan ambang batas parlemen sesuai dengan jumlah pemilih di suatu wilayah.
Serta putusan nomor 70, mengatur soal syarat umur maju pilkada. Untuk level pilgub harus berusia 30 tahun saat pendaftaran, berbeda dengan tafsir MA yang menyebut umur 30 tahun terhitung sejak pelantikan sebagai kepala daerah.