PKS Soal Perppu KPK: Apakah Betul-Betul Sudah Ada Kegentingan yang Memaksa?
PKS Soal Perppu KPK: Apakah Betul-Betul Sudah Ada Kegentingan yang Memaksa?. Hidayat menuturkan, tidak ingin negara menjadi darurat karena sedikit-sedikit mengeluarkan Perppu. Kata dia, demokrasi akan mati kalau Perppu terus dikeluarkan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin UU KPK yang kontroversial dibatalkan.
PKS, menurut Hidayat, telah resmi bersikap memberikan catatan terhadap penunjukan anggota dewan pengawas KPK langsung oleh presiden dan izin penyadapan. Tetapi, Hidayat belum melihat kegentingan untuk dibatalkan melalui Perppu.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Kalau Perppu masalahnya apakah betul-betul sudah ada kegentingan yang memaksa di Indonesia dengan adanya UU ini? Kalau ada ukurannya bagaimana?" ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Hidayat menuturkan, tidak ingin negara menjadi darurat karena sedikit-sedikit mengeluarkan Perppu. Kata dia, demokrasi akan mati kalau Perppu terus dikeluarkan.
"Jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu kalau itu terjadi demokrasi akan mati," ujarnya.
Wakil MPR itu menyarankan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi kalau menolak UU KPK. Dia lebih setuju dilakukan judicial review dan legislative review dilakukan dibandingkan Perppu. Legislative review dilakukan oleh DPR dan judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau saya, cenderung bukan Perppu alternatifnya jangan sampe indo jadi negeri Perppu negeri darurat demokrasi mati dan kegentingannya itu juga debatable, tapi bahwa RUU ini perlu dikoreksi saya setuju," kata Hidayat.
Baca juga:
Perppu KPK Ibarat Buah Simalakama Buat Jokowi
Sekjen Sebut Gerindra Belum Putuskan Dukung atau Tidak Perppu KPK
Wapres Jusuf Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
ICW Beberkan 10 Dampak jika Jokowi Tidak Mengeluarkan Perppu KPK
Sikap Resmi PDIP: Tolak Perppu KPK, Pilih Judicial Review ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presiden Bisa Terbitkan Perppu jika Keadaan Darurat