PKS tolak wacana terpidana boleh maju sebagai kepala daerah
"Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juawaini.
Wacana Komisi II DPR RI memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah menuai pro kontra. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengaku tidak setuju dengan wacana itu.
Menurut Jazuli, seorang kepala daerah tidak akan bisa fokus dalam bertugas apabila masih terlilit dengan masalah hukum.
"Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum," kata Jazuli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Alasannya, masih banyak anak-anak bangsa terbaik yang tidak memiliki masalah hukum dam layak menjadi kepala daerah. Seharusnya, lanjut Jazuli, Komisi II membuat aturan yang dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas bukan bermasalah.
"Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon," tegasnya.
Ditambahkannya, seorang kepala daerah dituntut menjadi teladan dan panutan di daerahnya. Apabila mereka berstatus terpidana, justru akan menimbulkan mosi tidak percaya dari rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, dia meminta Komisi II untuk membatalkan rencana itu.
"Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja," tegasnya.
Apalagi, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah diatur bahwa syarat bagi calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP.
Baca juga:
3 Pasangan independen mendaftar di Pilwakot Pekanbaru 2017
Ini yang bikin Mendagri pikir-pikir terapkan e-voting di Pemilu 2019
Pertama di dunia, Presiden Nikaragua tunjuk istri jadi wapres
Gerindra tak takut parliamentary threshold dinaikkan di UU Pemilu
Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana
Sepakat naik, PKS setuju parliamentary treshold 5 persen
Isu ambang batas parlemen di RUU Pemilu kembali jadi polemik
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.