Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
- Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
- Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil
- Prakiraan Cuaca Pekan Pertama Puasa Ramadan 2024
- Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang digelar pada Senin (22/4).
Terdapat beberapa poin penting daam putusan MK tersebut.
Berikut poin-poin penting dalam sidang putusan MK Pilpres 2024 dirangkum merdeka.com:
Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
MK tolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak pemohon dari pasangan calon (paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). MK menyebut gugatan AMIN tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Petitum yang diajukan pihak AMIN antara lain meminta digelar pemilu ulang, mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024, adanya intervensi Presiden Jokowi dalam perubahan syarat batas usia capres-cawapres, serta pelanggaran bersifat TSM dan penggunaan alat negara.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujar Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh saat bacakan putusan.
Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
MK juga tolak seluruh gugatan pihak pemohon dari paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Putusan gugatan Ganjar-Mahfud dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan.
"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Namun MK tidak membacakan keseluruhan dalil gugatan dari pihak Ganjar-Mahfud. Hal ini karena dalil-dalil disampaikan pihak Ganjar-Mahfud hampir sama dengan disampaikan pihak AMIN. Hal ini sempat disampaikan oleh Suhartoyo dalam persidangan.
“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” kata Suhartoyo.
Tiga Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
Tiga Hakim Konstitusi berikan tanggapan berbeda dalam Pembacaan Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Hal ini disampaikan oleh Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat,” ujar Suhartoyo.
Hakim Saldi Isra menyoroti pelaksanaan pemilu saat orde baru yang tidak curang secara mekanisme namun curang secara empiris.
Lalu hakim Arief Hidayat menyebut keberpihakan Presiden Jokowi pada salah satu pasangan calon telah mencederai sistem pemilu yang ada di Indonesia.
Sementara hakim Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah tidak netral, dan meminta adanya pemilu ulang di beberapa daerah.
Jokowi Tak Terbukti Gunakan Bansos Menguntungkan Paslon Tertentu
MK tidak menemukan bukti Jokowi membagikan bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Melalui keterangan para Menteri yang dipanggil MK untuk memberi keterangan terkait bansos, MK tidak menemukan bukti meyakinkan membuktikan dugaan tersebut.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam persidangan.
Jokowi Tak Terbukti Cawe-Cawe di Pilpres 2024
MK juga tidak memukan bukti dugaan Jokowi cawe-cawe dalam pencalonan putranya Gibran sebagai cawapres. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bukti-bukti diajukan pemohon tidak diuraikan lebih lanjut sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum” ucap Daniel dalam persidangan.
MK Nilai Gibran Tak Langgar Batas Usia Cawapres
MK menilai tidak ada pelanggaran hukum terkait pelolosan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat saat bacakan putusan Sidang PHPU Pilpres 2024.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan diatas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief.
MK menilai proses verifikasi persyaratan pasangan calon yang diterbitkan oleh KPU sudah berlandaskan Putusan MK sebagai acuan hukum.
“Yang merupakan isi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023. Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah secara adil pula menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon,” kata Arief.