Politisi Gerindra Nilai Revisi UU Pemilu Ganggu Stabilitas Demokrasi
Dia menjelaskan revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu akan memperkuat kesan bahwa penyusunan UU lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.
"Pergantian UU Pemilu setiap jelang pemilu juga sering dirasakan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang ditata dan dikembangkan," kata Sodik di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (5/2).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
Dia menjelaskan revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu akan memperkuat kesan bahwa penyusunan UU lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek. Menurut dia, pertimbangan jangka pendek tersebut yaitu memenangkan dan lolos Pemilu, bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis.
"Bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis yaitu membangun demokrasi Pancasila di NKRI," ujarnya.
Menurut dia, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih representatif dan akomodatif dijadikan pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Dia menilai saat ini lebih baik perhatian terkait Pemilu dan Pilkada difokuskan untuk perbaikan implementasi UU 7/2017 dan UU 10/2016.
"Perbaikan tersebut seperti data pemilih, kinerja KPU, Bawaslu, DKPP, pencegahan politik uang, penanganan sengketa, dan netralitas ASN," katanya.
Sodik menilai revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan karena saat ini bangsa Indonesia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Karena itu menurut dia, energi yang besar untuk merevisi UU Pemilu lebih baik digunakan untuk menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Sekjen Gerindra sudah menyampaikan sikap ini (Gerindra menolak revisi UU Pemilu) artinya adalah hasil pembahasan DPP Gerindra dan hal ini akan menjadi pedoman semua kader partai termasuk yang berada di DPR," ujarnya.
Baca juga:
DPR: Revisi UU Pemilu Tersandera Isu Pilkada, Padahal Banyak Lebih Penting
Ada Usulan Pilkada Serentak Digelar 2026, PKB Tetap Dukung di 2024
Apresiasi Jokowi, PAN Setuju UU Pemilu Tak Perlu Direvisi
Gerindra: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu di Masa Pandemi Covid-19
KPU: Pilkada Serentak Idealnya 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
PKB Aktif Lobi Fraksi di DPR Agar Sepakat Tuntaskan Pembahasan RUU Pemilu