PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan
Catatannya adalah Menkum HAM harus menjelaskan bahwa PKPU tersebut berisi poin aturan soal larangan eks napi korupsi menjadi Caleg bertentangan dengan UU di atasnya yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengusulkan jalan tengah atas polemik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Arsul menyarankan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menandatangani PKPU tersebut namun dengan catatan.
Catatannya adalah Menkum HAM harus menjelaskan bahwa PKPU tersebut berisi poin aturan soal larangan eks napi korupsi menjadi Caleg bertentangan dengan UU di atasnya yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Jalan tengahnya adalah Menkum HAM silakan mengundangkan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).
"Tapi Menkum HAM memberikan catatan dalam mengundangkan itu, bahwa menurut Kementerian Hukum dan HAM atau menurut pemerintah, PKPU itu bertentangan dengan UU yang diatasnya di UU pemilu," ujarnya.
Jalan tengah ini, menurut Arsul, diusulkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019 akibat polemik aturan tersebut.
Setelah diundangkan, dia menyebut, pihak yang keberatan dengan catatan dari Kemenkum HAM itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Dia juga berharap, MA menempatkan gugatan tersebut ke dalam perkara super prioritas agar caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi itu tidak kehilangan hak konstitusionalnya.
"Dengan catatan itu, silakan pihak yang merasa dirugikan melakukan uji materi ke MA karena ini peraturan di bawah undang-undang. Dan kita berharap MA menyelesaikan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
Baca juga:
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
Wiranto disarankan cari jalan tengah polemik eks koruptor dilarang jadi caleg
KPU kirimkan rancangan PKPU ke Kemenkum HAM, termasuk larangan eks koruptor nyaleg
Yasonna isyaratkan tolak PKPU larangan eks napi koruptor jadi Caleg
Kemenkum HAM akan panggil KPU bahas larangan mantan napi koruptor jadi Caleg
Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor