Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres
Para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Anwar Usman dinilai sudah meruntuhkan marwah MK.
Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut, bahwa Anwar sudah meruntuhkan marwah MK.
"Kami (menuntut) pemberhentian dengan tidak hormat kalau CALS ketua MK, karena akan meruntuhkan marwah MK kalau dipertahankan jadi MK. Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
"Kami dari CALS yang petitumnya meminta pak ketua Mahkamah Konsitusi kalau memang ini terbukti, pecat, gitu ya, itu yang kami minta," sambungnya.
Menurutnya, Anwar Usman telah melanggar kode etik berkaitan dengan dikabulkannya Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut pilpres 2024.
"Pelanggaran berat, tapi juga ada implikasi terhadap pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan 90 yang ini melenggangkan atau memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres,"
tuturnya.
merdeka.com
Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sekaligus pelapor menyebut, ada mega skandal keluarga pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling disorot lantaran membuka jalan untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang jadi sorotan publik usai perubahan syarat capres cawapres dalam Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai itu merupakan tanda perhatian masyarakat kepada MK.
"Perhatian publik kepada MK merupakan suatu bentuk kepedulian dan kecintaan publik terhadap lembaga MK,"
kata Anwar saat melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10).
Anwar mengatakan saat ini MK sedang mengalami ujian, namun dia menilai ujian yang dialami lembaga yang dipimpinnya suatu keberkahan.
"Meski saat ini Mahkamah Konstitusi untuk kesekian kalinya dinilai banyak orang sedang menghadapi suatu ujian, namun bagi saya apa yang dialami oleh Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai suatu keberkahan. Yang jelas Allah tidak akan mencoba hambanya di luar batas kemampuannya,"
ujar Anwar.
merdeka.com