Presidential threshold 20%, Yusril duga ada skenario capres tunggal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20-25 persen dari perolehan suara sah nasional. Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, penetapan Presidential Threshold itu kental dengan kepentingan politik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20-25 persen dari perolehan suara sah nasional. Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, penetapan Presidential Threshold itu kental dengan kepentingan politik.
"Pasti ada kepentingan politik, akibatnya kan calon-calon ini enggak bisa maju. Bahkan, ada skenario bisa saja calon tunggal. Walaupun enggak sederhana, tapi bisa saja itu terjadi," kata Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (7/8).
Menurut ahli hukum tata negara ini, sebenarnya ada korelasi antara pengajuan calon presiden (capres) dengan perolehan suara dari partai pengusungnya. Hal itu katanya sudah terlihat di pemilu tahun 2004 dan 2009.
"Ada korelasi orang maju capres dengan perolehan suara partai. Misalnya Demokrat, tahun 2004 suaranya kan cuma 7 persen tapi waktu 2009 Demokrat, naik lebih dari dua kali lipat. Begitu juga Gerindra, tahun 2009 cuma 6 persen, tapi waktu Prabowo maju jadi capres suara dia naik menjadi 11 persen. Sebenarnya ada korelasi," ungkapnya.
Yusril yakin, jika dirinya dicalonkan jadi Presiden di tahun 2019 maka suara PBB juga akan melonjak. "Kalo saya diberikan jadi capres, saya yakin PBB akan gede juga suaranya. Mungkin orang takut aja sama saya, takut amat sama saya. Dari dulu diganjal-ganjal terus, padahal kalo saya maju, belum tentu juga bakal menang kan," ujarnya.
Terkait gugatan tentang presidential threshold yang akan dilayangkan ke MK, Yusril mengatakan masih terus menunggu Presiden menandatangani Undang-undang Pemilu yang hingga kini belum ada nomornya. "Iya, tapi saya belum melakukan karena masih menunggu diundangkan oleh pemerintah. Sampai hari ini, tidak ditandatangani oleh Jokowi," pungkasnya.
Baca juga:
Menanti pertemuan trisula politik SBY-Prabowo-Amien Rais
Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional
Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%
Fadli Zon soal PT 20 persen: Jokowi ini enggak nyambung logikanya
Demokrat konsultasi ke MK soal pengajuan uji materi UU Pemilu
PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.