Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
Atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
Puan nilai putusan MA bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
- Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis
- Bawaslu Minta Aturan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dituntaskan
- Putusan Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Mungkin Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Bisa Gagal Maju?
- MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait, putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah yang banyak menuai kritik.
Puan menyebut, putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Sehingga, atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," ujar dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Merdeka.com
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.