Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
MK kabulkan syarat 'Pernah jadi Kepala Daerah'.
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
- Syarat Capres-cawapres Pengalaman Kepala Daerah, DPR: Di mana Bisa Urus Republik Kalau Sedangkal Itu?
- Alasan MK Kabulkan Syarat Maju Pilpres 2024 Pernah Berpengalaman jadi Kepala Daerah
- Mahkamah Konstitusi Digeruduk Pendemo Jelang Putusan Batas Usia Capres
- Sosok-Sosok Perempuan di Bursa Cawapres 2024
Pendakwah dari Jawa Tengah Gus Miftah mengaku mengikuti jalannya sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres. Dia berharap putusan yang sudah dibacakan hakim bisa menjadi tonggak lahirnya pemimpin muda berprestasi untuk Indonesia.
"Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukkan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional,”
kata Gus Miftah, Selasa (17/10/2023).
Gus Miftah menilai putusan MK itu berpengaruh kepada Indonesia yang sedang menjalankan bonus demografi. Dia yakin generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden.
“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tengah di balik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,”
tutur Gus Miftah.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK ini peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Dasco mengatakan nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden.
Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,"
kata Dasco.