Rapat Bamus selesai, Ade Komarudin dilantik ketua DPR hari ini
Tidak ada penolakan dari fraksi di DPR soal pencalonan Ade Komarudin jadi ketua DPR.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Platte pastikan Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin akan dilantik sebagai ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Hal tersebut merupakan hasil pembahasan seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah.
"Ini sejalan dengan pasal 87 ayat 4 undang-undang MD3, yang akan dilantik adalah Pak Ade Komarudin. Pastinya saat paripurna. Tapi tadi hasil keputusan bahwa pelantikan dilaksanakan hari ini dalam paripurna," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).
Menurut dia, selama Bamus berlangsung, tak ada yang menolak Ade Komarudin menjadi ketua DPR. Sebab seluruh fraksi menganggap bahwa tak ada peraturan yang dilanggar.
"Pandangan fraksi tidak ada yang menolak dan sepakat bahwa proses ini di lanjutkan termasuk pertimbangkan asas-asas formal dan prosedur yang formal dan kebutuhan untuk isi pimpinan DPR agar kinerja DPR bisa berjalan dan penuhi harapan publik," tuturnya.
Namun yang dibahas dalam Bamus hanya kandidat ketua DPR yang dicalonkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Sedangkan Agus Gumiwang yang dicalonkan oleh Golkar kubu Agung Laksono juga sebagai ketua DPR tak dibahas. Hal tersebut lantaran keputusan pimpinan DPR pada rapat sebelumnya.
"Itu tidak dibahas karena dibacakan hasil rapat pimpinan yang dimasukkan sebagai pertimbangan adalah surat yang disampaikan Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Sesuai pasal 87 ayat 4, F-PG usulkan satu nama dan itu Ade Komarudin," ujarnya.
Baca juga:
Sekretaris Golkar faksi Setnov dan Ade Komarudin hadiri rapat Bamus
Ade Komarudin serahkan nasibnya jadi Ketua DPR ke rapat Bamus
Surya Paloh nilai kocok ulang pimpinan DPR belum diperlukan
Pengurus Golkar tak sah, PDIP minta pelantikan ketua DPR ditunda
PDIP minta pelantikan Ketua DPR ditunda setelah Rakernas
Soal pengganti Setnov, politisi Golkar sebut 'bola' di pimpinan DPR
Fadli Zon: Golkar kubu Ical yang sah ajukan pengganti Setya Novanto
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.