Rapat perdana dengan pemerintah, DPR minta penjelasan soal Perppu Ormas
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan pihaknya ingin mendengarkan penjelasan pemerintah terkait substansi dari Perppu Ormas. Perppu Ormas diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.
Komisi II DPR akan menggelar rapat perdana bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan pihaknya ingin mendengarkan penjelasan pemerintah terkait substansi dari Perppu Ormas. Perppu Ormas diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.
"Besok kita baru rapat dengan pemerintah, Komisi II mendengarkan penjelasan dari perwakilan pemerintah mengenai Perppu Ormas," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
Terpisah, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan konfigurasi sikap fraksi-fraksi partai di DPR belum terlihat soal Perppu Ormas. Namun, Partai Golkar menyatakan setuju dengan Perppu Ormas.
Alasannya, karena Golkar ingin menjaga keutuhan negara dan Pancasila dari ancaman pihak-pihak yang ingin mengubah ideologi negara lewat Perppu Ormas.
"Tetapi yang jelas fraksi Partai Golkar secara tegas kita akan menyetujui soal Perppu Ormas yang diusulkan pemerintah. Dan kita ingin menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dengan menjadi pancasila sebagai ideologi negara," tandasnya.
Selain itu, Ace menilai Perppu Ormas diperlukan untuk mengatur pembubaran ormas meski telah tercantum dalam UU lama. Golkar berani mengambil resiko mendukung Perppu Ormas lantaran tidak mau negara hancur karena ormas yang ingin mengancam Pancasila.
"Daripada bangsa ini hancur gara-gara adanya organisasi yang mau mengoyak yang Pancasila, di dalam politik itu ya harus berani mengambil resiko. Lebih baik keutuhan bangsa dengan Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara dijaga dari pada adanya sekelompok orang memaksakan kehendak atas nama demokrasi padahal anti terhadap demokrasi," tukasnya.