Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto memaparkan alasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara berlangsung singkat. Dia menegaskan hal itu karena daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi muatan perubahan tidak terlalu banyak.
Walaupun begitu, Wihadi mengatakan bahwa proses pembahasan revisi UU itu di Badan Legislasi tetao transparan. Menurutnya ada beragam pendapat juga yang disampaikan para anggota DPR RI terhadap revisi UU itu.
- Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
- Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian
- Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara
- Poin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
"Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9) malam.
Adapun pembahasan revisi UU Kementerian Negara itu tuntas dalam satu hari di Baleg DPR RI. Pada Senin (9/9), Baleg DPR RI menggelar tiga agenda rapat yang diakhiri dengan rapat pengambilan keputusan di malam hari.
Sembilan fraksi partai politik pun telah menyetujui agar revisi UU itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Surati Pimpinan DPR
Dia pun mengatakan bahwa revisi UU itu sudah lama bergulir dan pemerintah pun sudah memberikan DIM. Menurutnya, tak ada alasan untuk tidak membahas revisi UU tersebut.
"Pembahasannya per pasalnya, seperti tadi yang kita lihat dinamikanya sangat terbuka dan tidak terlalu banyak," kata dia seperti dilansir Antara.
Selanjutnya, Baleg DPR RI bakal bersurat ke pimpinan DPR RI mengenai langkah membawa revisi UU itu ke tingkat selanjutnya. Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna yang beragendakan pengesahan revisi UU itu.
Salah satu poin penting dalam revisi UU itu yakni perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, Presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.