Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati pasal soal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR dalam menjalankan tugas pengawasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyepakati pasal soal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR dalam menjalankan tugas pengawasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Klausul itu masuk pasal 73 revisi UU MD3. Dalam pasal 73 itu ditambahkan frase 'wajib' bagi polisi membantu memanggil paksa pihak mangkir dari panggilan DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, pemicu munculnya frasa 'wajib' dalam pemanggilan paksa objek pengawasan DPR bermula dari tidak hadirnya seorang pejabat Gubernur dari panggilan Komisi III dalam rapat dengar pendapat.
Pemicu kedua, yakni ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III terhadap seorang pejabat gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).
Selain itu, frasa 'wajib' ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal regulasi pemanggilan paksa objek pengawasan DPR oleh Kepolisian. Pertanyaan ini dilontarkan Tito saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Saat itu, Kapolri merasa bingung ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK yang mangkir memenuhi undangan rapat. Kapolri menyatakan tak ada aturan baku soal pihak yang masuk dalam proses politik di Pansus.
"Kapolri menyatakan bahwa kami tidak berhak memanggil secara paksa karena hukum acaranya di UU MD3 belum jelas. Kita respons saja terhadap yang diminta Kapolri saat rapat kerja dengan komisi III," tegasnya.
Supratman menambahkan, Kapolri diharuskan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai regulasi tambahan untuk mendukung pasal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa oleh DPR.
"Apa UU yang kita minta? Supaya Kapolri menyusun sebuah peraturan di kepolisian dalam rangka pemanggilan paksa itu. Jadi itu bukan ada ketambahan. Memang permintaan kepolisian sesuai pada saat raker dan panitia angket meminta seperti itu," tambahnya.
Baca juga:
Megawati sudah kantongi nama kader PDIP bakal pimpinan DPR dan MPR
Sekjen NasDem: Penambahan kursi pimpinan DPR kecelakaan demokrasi
DPR dan pemerintah sepakat pemeriksaan anggota dewan harus dapat pertimbangan MKD
Dapat kursi pimpinan DPR, PDIP bisa imbangi kritik Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Ketua DPR sebut penambahan kursi pimpinan bukan ajang balas budi
DPR dan Pemerintah sepakat tambah 1 pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD
Baleg sebut mayoritas fraksi sepakat tambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 MPR, dan 1 DPD