Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk
"Tak boleh ada impunitas (kebal hukum) bagi siapa pun," tegas Rieke.
Hari ini para dokter melakukan mogok nasional sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus hukum yang menimpa tiga dokter di Manado. Karena isu ini sudah menjadi isu nasional, anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini.
"Pemerintah SBY tidak boleh buang body terhadap kasus hukum dr Ayu dkk. Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," ujar Rieke, Jakarta, Rabu (27/11).
Pemerintah, kata Rieke, harus menelusuri secara serius serta bertanggung jawab atas indikasi tidak terlayaninya pasien akibat mogok dokter pada hari ini.
Politisi PDIP itu menambahkan, perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum.
"Tak boleh ada impunitas (kebal hukum) bagi siapa pun. Namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," tegas Rieke.
Apabila perlu, lanjut Rieke, kiranya didorong sebuah persidangan terbuka yang dikontrol oleh publik untuk memulai transparansi yang memenuhi rasa keadilan publik. Sehingga tak lagi ada suara sumbang terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu dkk.
"Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior. Bukankah konsulen harus ada di tempat untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau resiko pasca-operasi," jelas Rieke.
"Artinya, tindakan medis yang dilakukan sesungguhnya adalah sebuah bentuk kerja dan tanggung jawab tim. Sehingga pantas menjadi pertanyaan semua pihak, andai kata sanksi hukum yang diterima sudah penuhi kaidah dan aturan yang ada, mengapa seperti ada indikasi diskriminasi perlakuan hukum antara dokter senior dan junior," tandasnya.