Menko PMK Sebut Polisi Sudah Kantongi Bukti Dugaan Perundungan Dokter Aulia: Tunggu Saja Hasilnya
Perundungan itu diduga menjadi penyebab dr Aulia bunuh diri di kosnya pada Agustus lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akhirnya buka suara terkait kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi program PPDS Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, dr Aulia Risma Lestari.
Muhadjir mengatakan, polisi sudah mengantongi bukti awal dugaan perundungan terhadap dr Aulia. Perundungan itu diduga menjadi penyebab dr Aulia bunuh diri di kosnya pada Agustus lalu.
"Untuk itu berdasarkan penjelasan Menteri Kesehatan, persoalannya sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pihak kepolisian akan bertindak serta melakukan pemeriksaan karena sudah ditemukan bukti-bukti awal, kita tunggu saja nanti hasilnya. Saya mohon kita semua untuk mempercayakan proses-proses ini kepada pihak yang berwajib," kata Muhadjir, Senin (2/9).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu di media sosial (medsos) agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang salah.
"Jadi jangan termakan oleh isu di medsos mana yang salah dan tidak salah, nanti biar diperiksa lebih seksama dan cermat, jadi kita lihat saja, ini kan masih diperiksa, pokoknya sabar dulu, mohon proporsional," ujarnya, dikutip dari Antara.
Muhadjir menyatakan, organisasi profesi kedokteran menjadi kunci untuk mencegah perundungan atau bullying yang belakangan marak terjadi di PPDS.
"Sebetulnya otoritas ada di tangan organisasi profesinya, kalau organisasi profesi bekerja dengan proper (baik) dan betul-betul memperhatikan kode etik profesi itu, mestinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak dikehendaki seperti bullying, pemungutan-pemungutan yang tidak wajar itu bisa dihindari," kata Muhadjir.
Dia menegaskan, para senior di PPDS tentu sudah lebih berpengalaman, sehingga semestinya tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan menyimpang yang merugikan mahasiswa PPDS lainnya.
"Semua organisasi profesi mulai dari TNI sampai dokter itu pasti memang ada hubungan senior dan junior karena yang menetapkan seseorang dianggap sudah ahli di profesi itu kan sebenarnya keahlian, itu ya memang seniornya sudah lebih berpengalaman dan biasanya lebih berumur, inilah yang sering terjadi penyimpangan, dimanfaatkan secara berlebihan sehingga melampaui batas-batas malpraktik profesi itu," ucap dia.
Menurutnya, kasus perundungan PPDS belum memerlukan penataan di tingkat yang lebih tinggi karena dapat diselesaikan dengan menjaga hubungan senioritas di dalam organisasi profesi.
"Kalau saya lihat sementara ini masih kasuistik ya, sehingga tidak perlu ada penataan yang terlalu radikal, yang penting menjaga hubungan senior dan junior dalam organisasi-organisasi profesi, dan tidak hanya dokter saja," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya menggunakan standar etika yang telah disepakati dan tidak boleh ada malpraktik di dalam organisasi profesi, utamanya yang menyangkut hubungan antara senior dan junior.