RUU Pemilu: Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada diserentakan.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
"2020 ke 2025, 2022-2027, 2023-2028, itu saja itu normalisasi," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya saat dihubungi, Selasa (19/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
RUU Pemilu juga memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada diserentakan.
"Enggak (diserentakan). Berat. Karena prosesnya yang harus kita lihat adalah kan tiga ya, aspek pemilihan itu ada peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek," kata Willy.
Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.
Masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.
Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.
Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Baca juga:
RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Ambang Batas Capres 20 Persen
Di Rapat Baleg, Perludem Minta Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar
PKS Sebut Pemisahan Pemilu Antara Pusat dan Daerah Seperti Negara Federal
Demokrat Tolak Pilkada Digelar Serentak dengan Pilpres 2024
Tanggapi Kritikan PSI, NasDem Sebut Revisi UU Pemilu untuk Jangka Panjang
PSI Kritik Revisi UU Pemilu, PDIP Akui Memang Terasa Berat untuk Pendatang Baru