RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Miskin dan Kapok, Ini Isi Lengkapnya
Keuntungan perusahaan yang modalnya berasal dari uang hasil kejahatan juga bisa dirampas oleh negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset mandek. Pemerintah dan DPR saling tunjuk hidung soal mandeknya RUU yang diyakini mampu memberantas korupsi di Indonesia tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Jokowi, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pentingnya UU Perampasan Aset? Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara."Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020.
Tetapi mendadak dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional atau prolegnas ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.
DPR Tak Mau Disalahkan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan pihaknya tidak menghalang-halangi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, menurutnya hal itu merupakan sebuah keharusan.
Dia mengatakan, perdebatan yang terjadi selama ini bukan berarti DPR tidak mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, yang menjadi persoalan adalah naskah akademik dan draf tersebut belum diterima oleh pihaknya.
Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset berstatus inisiatif pemerintah. Sehingga, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dibuat oleh pemerintah.
"Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya," ungkap dia.
Bagaimana Isinya?
Dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset, diatur tata cara merampas aset milik pelaku korupsi.
Dalam rancangan aturan ini disebutkan aset apa saja yang dapat diambil oleh negara melalui jalur perdata. Setidaknya ada 11 jenis kategori aset.
(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:
a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana
b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait langsung dengan status pindana dari terpidana;
e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;
f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;
k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;
Pasal Jadi Perdebatan
Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah mengungkap, konsep perampasan aset ini berbeda dengan konsep peradilan secara umum. Di sini, pihak yang berlawanan adalah negara vs aset, bukan orang.
Kata Febri, jadi jangan berpikir tentang orang atau perusahaan yang jadi tersangka/terdakwa dalam perampasan aset ini.
Sederhananya, lanjut dia, Penyidik/JPU yang menemukan ada aset tindak pidana, mereka dapat memblokir/menyita aset tersebut.
"Kemudian mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan perdata," tulis Febri dalam akun Twitternya, dikutip merdeka.com, Senin (10/4).
Menurut Febri, gugatan perdata memang ini sempat menjadi perdebatan saat RUU ini disusun. Akhirnya dipilih rumpun Perdata Khusus. Pendekatan yang digunakan adalah in rem forfeiture.
Sambil nunggu beduk, Saya baca2 Naskah Akademik & Rancangan Undang2 Perampasan Aset.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 9, 2023
Sebenarnya apa sih yg diatur di RUU Perampasan Aset itu?
Biar ga trlalu banyak drama, yuk bedah poin2 pokoknya.
Btw file lgkap bs unduh di sini https://t.co/OLy6IhDN0x
A THREAD.. pic.twitter.com/xE3EsqS1VI
Keuntungan Perusahaan Bisa Dirampas
Jadi sekalipun aset yang dirampas adalah terkait tindak pidana. Tapi perampasan tanpa melalui putusan pidana.
"Aset apa saja yang bisa dirampas negara? Selengkapnya cek Pasal 2 RUU. Tapi dugaan saya yang akan jadi perdebatan alot adalah huruf k: Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak bisa dbuktikan asal usul perolehan yang sah. Mirip ya dengan konsep iliicit enrichment," kata Febri lagi.
Huruf b juga menarik. karena keuntungan yang diperoleh dari aset hasil pidana yang dijadikan modal juga termasuk aset yang bisa dirampas.
"Misal: A memasukan aset hasil pidana jadi modal sebuah perusahaan. Yang bisa dirampas bukan hanya hasil tindak pidana saja, tapi juga keuntungannya. Gimana ngitungnya? Enggak dijelasin," ujar dia.
Berikut isi lengkapnya:
(mdk/rnd)